Advokatnews.com/Parungkuda, Sukabumi – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pekerjaan Umum resmi memulai pelaksanaan proyek rekonstruksi jalan di Ruas Jalan Angkrong, Kecamatan Parungkuda. Proyek ini berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 00.3.3/04/SPP/RK.63/DPU/2025 yang diterbitkan pada 29 Juni 2025.”
Pekerjaan ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp1.293.085.393,57 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025. Masa pelaksanaan proyek direncanakan selama 90 hari kalender, dan dikerjakan oleh CV. Alka Pratama Mandiri.
Para pekerja proyek juga dilindungi oleh program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi, sebagaimana tertulis pada papan informasi proyek.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa proses awal pengerjaan telah dimulai, dengan sejumlah pekerja tampak sibuk melakukan pembongkaran dan pengangkutan material.
Masyarakat setempat menyambut baik pelaksanaan proyek ini, karena kondisi jalan sebelumnya rusak dan berlubang, sehingga cukup mengganggu aktivitas warga sehari-hari.
Kabiro Anwar Satibi