Proyek Rehabilitasi SDN Sampalan 1 Kecamatan Kutawaluya Karawang Abaikan K3, Nyaris Nyawa Pekerja Terancam

Spread the love

 

KARAWANG.ADVOKATNEWS.COM– Pelaksanaan proyek rehabilitasi ruang kelas di SDN Sampalan 1, Desa Sampalan, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, soroti masalah keselamatan kerja. Pekerja di lapangan kedapatan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), yang berpotensi membahayakan keselamatan mereka.

Berdasarkan papan informasi di lokasi, proyek rehabilitasi gedung sekolah ini menyedot anggaran APBD sebesar Rp189.425.000 dan dikerjakan oleh kontraktor pelaksana CV RIKI RAHMA. Namun, dari hasil investigasi di lapangan pada Senin (7/9/2026), para tukang bekerja tanpa pelindung diri, rompi pengaman, maupun alas kaki yang memadai.

Mandor proyek, Jajang, membenarkan kondisi tersebut. Ia mengakui para pekerja terpaksa bekerja tanpa APD karena pihak kontraktor pelaksana belum menyediakannya sejak awal pengerjaan.

“Pekerja tidak pakai APD karena dari pihak pemborong belum menyediakan. Ini sudah hari ketiga kerja. Kalau mau lebih jelas, silakan hubungi pemborongnya,” ujar Jajang saat dikonfirmasi media di lokasi proyek.

Tak hanya persoalan K3, minimnya pengawasan dari pihak terkait turut memicu sorotan. Jajang menyebut konsultan pengawas dan petugas dari dinas terkait hanya hadir saat hari pertama pekerjaan dimulai. Hingga memasuki hari ketiga, keberadaan pengawas lapangan tak lagi terlihat.

Kondisi ini memicu desakan agar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera turun ke lapangan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak). Langkah tegas, seperti penundaan pencairan termin anggaran hingga pemberian sanksi administratif kepada kontraktor nakal, (U.TLY.tim-red)