Proyek Pengurugan TPU Sumberjaya Rp155 Juta Diduga dikerjakan semau Gue, Pelaksana Tak Paham RAB.Tanah Pengarugan Tipis Tipis Mirip Kue Lapis.Saatnya Berbagai Pihak Sidak.

Spread the love

 

 

KARAWANG.ADVOKATNEWS.COM — Dugaan penyimpangan pekerjaan fisik kembali mencoreng pengawasan pengerjaan fasilitas publik di Kabupaten Karawang. Proyek pengurugan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dusun Belendung 02, RT 008/003 Desa Sumber jaya, Kecamatan Tempuran, dinilai dikerjakan asal-asalan meski menelan anggaran APBD senilai Rp155 juta.

Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, gelaran tanah urug terlihat sangat tipis dan jauh dari spesifikasi teknis yang lazim. Tak hanya itu, proses pemadatan tanah pada proyek yang dikerjakan oleh CV Luhung Jaya Mukti tersebut terkesan janggal karena tidak memanfaatkan alat berat sama sekali.

Kondisi ini kian memprihatinkan saat awak media meminta klarifikasi kepada pelaksana lapangan CV Luhung Jaya Mukti, Solihin. Secara mengejutkan, Solihin mengaku tidak memahami rincian teknis pengerjaan di lapangan, mulai dari spesifikasi teknis, volume kubikasi, hingga Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Saya tidak tahu RAB, tidak tahu spesifikasi teknis, dan tidak tahu volume kubikasi tanahnya,” ujar Solihin saat dikonfirmasi via WhatsApp.

Pernyataan pelaksana yang terkesan ‘buta’ teknis ini memperkuat indikasi lemahnya manajerial kontraktor serta minimnya pengawasan dari dinas terkait.

Uang rakyat ratusan juta rupiah berpotensi terbuang sia-sia jika hasil pengerjaan tidak sesuai standar keselamatan dan kelayakan struktur tanah pemakaman.

Menanggapi kejanggalan tersebut, masyarakat dan insan pers mendesak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Kepala Bidang di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Karawang untuk segera turun ke lokasi melakukan inspeksi mendadak (sidak).

Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta mengaudit secara ketat fisik bangunan tersebut. Jika ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian spesifikasi, pihak dinas didesak menunda proses pencairan dana serta menjatuhkan sanksi tegas kepada kontraktor guna mengamankan keuangan daerah.

Tanggapan resmi serta langkah konkret dari pihak Dinas PRKP Karawang dan BPK akan terus dikawal pada edisi pemberitaan selanjutnya.(U.TLY.red.tim)