Advokatnews.com | Kota Bekasi – Pendistribusian proyek pengadaan alat-alat olahraga oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi masih menjadi misteri. Pasalnya pemberian bantuan alat-alat olahraga yang menelan anggaran hingga Rp. 5 milyar itu diduga adanya kejanggalan hingga disinyalir berbau korupsi.
Pemberian yang tidak merata ditiap masing-masing RW pun mulai terungkap, seperti pengakuan dari Humas dan Ketua Karang Taruna Rukun Warga (RW) 09 Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara yang mengaku sama sekali belum pernah menerima bantuan alat-alat olahraga dari Dispora Kota Bekasi tersebut.
“Sampai saat ini belum”, ujar Iqbal Ketua Karang Taruna RW 09 Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi Utara tersebut.
Saat diwawancarai pun Humas RW 09 Kelurahan Harapan Jaya tersebut mengungkapkan, kalau sampai saat ini belum ada bantuan alat-alat olahraga dari Dispora Kota Bekasi.
“Belum ada bang belum, sampai saat ini alat-alat olahraga yang ada di RW 09 masih hanya dari donatur-donatur pribadi bukan dari Pemerintah”, kata Budi.
Malahan dari pengakuan mereka, sebetulnya mereka sama sekali belum pernah mendengar mengenai proyek pengadaan alat-alat olahraga yang berasal dari Dispora Kota Bekasi tersebut.
Masih menjadi misteri sampai saat ini, kemana sajakah larinya anggaran yang menelan biaya yang sangat besar tersebut ?
Bahkan Pengurus RW dan Ketua Karang Taruna pun sama sekali tidak mengetahui tentang proyek pengadaan alat-alat olahraga dari Dispora Kota Bekasi.
Bagaimanakah sosialisasi dari Dispora Kota Bekasi, sampai tingkat RW yang memang menjadi sasarannya sampai tidak mengetahui proyek tersebut ?
Sungguh miris. (Dwi)