Advokatnews | Bekasi – Proyek pemagaran SDN Mekarwangi 02 Cikarang Barat Kab. Bekasi diduga dikerjakan asal jadi dan terkesan ditutupi. Dimana dalam pengerjaan proyek tidak dibuat pondasi baru, juga dilokasi tersebut tidak nampak adanya papan proyek informasi publik (PPIP) dan tidak nampak adanya pengawas konsultan selaku petugas yang mengawasi kegiatan proyek tersebut.
Papan informasi proyek sebagai bentuk implementasi dari UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), serta pengawas konsultan bertugas untuk memastikan kualitas proyek konstruski sesuai dengan perencanaan. Konsultan melakukan pengawalan mulai dari tahap perencanaan proyek dan perancangan pembangunan proyek hingga masa pelaksanaan pembangunaan proyek berakhir.
Ketika ditanyakan terkait hal itu kepada salah satu pekerja mengatakan bahwa ia hanya sebagai kuli atau pekerja saja, “Saya cuma kuli pak, gatau soal itu,” Katanya (25/11/2020).
Menurut data yang ditemukan Advokatnews.com, bahwa kegiatan proyek Pemagaran SDN Mekarwangi 02 Cikarang Barat tersebut merupakan proyek pemerintah daerah kabupaten Bekasi melalui Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang. Bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 dengan nominal yang dianggarkan senilai Rp. 197.225.150,57 yang dikerjakan oleh CV. KIRANA.
Dikonfirmasi melalui sambungan seluler kepada Asep selaku pelaksana kegiatan tersebut mengatakan bahwa ia pun hanya sebagai kuli atau pekerja, “Saya juga sama sama kuli bang, nanti saya sampaikan ke bos saya,” Jelasnya melalui pesan WhatsApp (25/11/2020).
Dalam hal ini, pentingnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi atau kontrol terhadap setiap kegiatan pembangunan yang bersumber dari anggaran pemerintah, agar dapat dilaksanakan dan dikerjakan dengan baik oleh perusahaan jasa konstruksi atau kontraktor sesuai dengan perencanaan pembangunan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah yang dalam hal ini melalui Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang kabupaten Bekasi.
Pemerintah pun melalui dinas terkait diharapkan tegas dalam menindak para pemilik jasa konstruksi atau kontraktor nakal yang apabila terbukti telah lalai dalam pengerjaan proyek dan pengelolaan anggaran pemerintah sesuai dengan aturan yang berlaku, agar dapat diberikan sanksi.
(***Je).