Advokatnews | Bekasi – Pemerintah provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda Jabar) kembali mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Pemutihan Pajak tersebut mulai berlangsung hari ini tanggal 1 Juli 2022 sampai 31 Agustus 2022.
Berikut beberapa keuntungan yang didapat dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini;
1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Seluruh masyarakat Jabar dibebaskan dari pembayaran denda dari keterlambatan pembayaran pajak.
2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II
Pembebasan bea balik nama kendaraan ke 2 ini bisa dimanfaatkan masyarakat jabar yang akan mengurus balik nama kendaraan kedua dan seterusnya.
3. Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan 5 Tahun
Diberikan kepada warga Jabar yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun
4. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
Pengurangan pokok pajak dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:
a. Saat jatuh tempo s.d 30 hari sebelum jatuh tempo diskon 2 persen.
b. Saat jatuh tempo s.d 30-60 hari sebelum jatuh tempo diskon 4 persen.
d. Saat jatuh tempo s.d 60-90 hari sebelum jatuh tempo diskon 6 persen.
e. Saat jatuh tempo s.d 90-120 hari sebelum jatuh tempo diskon 8 persen.
f. Saat jatuh tempo s.d 120-180 hari sebelum jatuh tempo diskon 10 persen.
5. Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-I
Pengurangan pokok BBNKB I diberikan pada wajib pajak atas permohonan kendaraan baru sebesar 2,5 persen.
Berikut ketentuan yang harus dipenuhi warga Jabar untuk mengikuti program pemutihan pajak tersebut:
– BBNKB: STNK asli, E-KTP pemilik baru, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli, Bukti Pengalihan Kepemilikan, Kendaraan dihadirkan di Samsat, Bukti Hasil Cek Fisik, Fotokopi berkas.
– PKB: STNK asli E-KTP asli, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli (pajak 5 tahunan), Kendaraan (Pajak 5 tahunan) dan Bukti Cek Fisik (Pajak 5 tahunan). (*Je)