Advokatnews.com | Polsek Kaliwungu, Polres Kendal diduga tidak profesional dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap pemilik warung nasi di Dusun Gempol, Desa Mororejo, RT 05 RW 05 Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Kejadian yang melampaui batas tersebut terjadi pada Jumat sekitar pukul 01:00 WIB, tanggal 23 Februari 2024, dan telah dilaporkan oleh korban ST (30) ke Polsek Kaliwungu.
Kerabat korban menceritakan, awalnya pemilik warung nasi di Dusun Gempol, Desa Moroejo, Kec Kaliwungu, Kab Kendal, mengalami ketukan di pintu saat tertidur. Namun, karena sudah larut, korban enggan membukanya.
“Laporan polisi dengan nomor STPLP/19/II/2024/Sek.Klw menyebutkan bahwa meskipun tidak ada barang yang hilang, pintu warung akhirnya dibuka paksa oleh pelaku, yang kemudian melakukan tindakan tak senonoh terhadap korban,” kata sumber yang identitasnya tidak ingin diketahui, Senin (18/3/2024).
Ironisnya, Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tampaknya diabaikan oleh Polsek Kaliwungu, berdasarkan data yang diterima oleh awak media.
Kejanggalan terlihat dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada tanggal 27 Februari 2024, yang tidak sesuai dengan keterangan laporan korban.
Saat dikonfirmasi oleh media, Penyidik Kanit Reskrim Polsek Kaliwungu enggan memberikan komentar atau memberikan jawaban konfirmasi.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam pengarahannya pada Rakor Anev Itwasum Polri 2021 yang lalu, mengungkapkan pentingnya menangani kasus kekerasan seksual dengan sensitivitas dan kepekaan menjadi sorotan.
Diketahui, Komnas Perempuan siap turun tangan untuk memastikan penegakan hukum dan keadilan dalam kasus ini.
Sementara Ketua IPW (Indonesian Police Wacth) Sugeng Teguh Santoso menanggapi konfirmasi awak media, kasus dugaan kekerasan seksual terhadap pemilik warung nasi yang ditangani oleh penyidik Polsek Kaliwungu beberapa hari yang lalu.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, dalam kasus tersebut penyidik Polsek Kaliwungu tidak profesional dalam menerapkan pasal sangkaan terhadap pelaku.
“Polsek Kaliwungu (Polres) Kendal tidak profesional karena pasal yang dikenakan semestinya berlapis, pasal 167, pasal pengrusakan dan kekerasan pada perempuan UU no. 12 tahun 2022. Pengenaan pasal 167 saja sangat ringan dan hanya menguntungkan pelaku,” kata Sugeng kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).
Ia mendesak Polres Kendal menarik kasus tersebut dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap Polri khususnya dalam kasus dugaan kekerasan seksual.
“Kapolres Kendal harus menarik penanganan perkara ini ke Polres kendal krn di Polsek tdk ada unit PPA hanya ada di Polres,” tegasnya.
“Tindakan penarikan penanganan perkara ini untuk menumbuhkan kepercayaan korban dan masyarakat pada Polisi , serius melayani dan menegakkan hukum,” ujar Sugeng.(Dwi)