Advokatnews | Bekasi – Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat bersama Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap sindikat pelaku Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor) yang meresahkan masyarakat.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, pengungkapan ini berawal dari kejadian pencurian sepeda motor yang dialami korban pada Selasa (08/11/2022) lalu.
“Berawal adanya pencurian sepeda motor di parkiran kosan BPK H Anto Kp Rawa Julang Rt 002 RW 001 Desa Ganda Mekar Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi,” kata Gidion di lokasi rilis di hadapan wartawan, Selasa (25/10/2022).
Dia menyebutkan, pencurian tersebut di ketahui korban sekitar jam 06:30 wib. Setelah itu korban melaporkannya ke Polsek Cikarang Barat dan perkara di tangani oleh Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat.
“Setelah dilakukan serangkaian olah TKP, oleh Reskrim Polsek Cikarang Barat yang di pimpin oleh Kanit Reskrim IPTU MUHAMMAD SAID HASAN, S.T.K, M.A., di dapati petunjuk tentang adanya kamera pemantau CCTV yang menyorot ke pelaku, kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, hingga kemudian pada hari Sabtu Tanggal 05 November 2022 sekira jam 21:00 wib Tim Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat berhasil mengamankan pelaku yang mengaku bernama HD alias Bendot dan MS Alias MSR di rumah kontrakannya yang beralamat Kp Rawa Banteng Kaum RT 001 RW 02 Desa Mekarwangi Kecamatan Ciakrang Barat,” ucapnya.
Ia menyebutkan, setelah dikembangkan diperoleh informasi dari tersangka dan mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 76 unit.
“Mereka sindikat yang beraksi dengan begitu detail, mulai dari perencanaan hingga menjual barang curian berupa unit sepeda motor hasil kejahatan,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, pelaku pernah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan pada tahun 2015 di LP Cipayung dalam perkara pencurian.
Ia menuturkan, selain para tersangka turut diamankan pula barang bukti hasil kejahatan dan alat-alat yang dipakai untuk melakukan kejahatan.
“Kami amankan satu buah kunci T warna hitam, tujuh buah anak kunci, dua buah kunci pembuka magnet, tujuh buah anak kunci T yang sudah di modifikasi, satu buah gunting, satu buah kunci pas ukuran 8, tiga buah kunci kontak sepeda motor merek Honda,” bebernya.
Mengacu kepada Undang-undang pasal 363 Ayat (1) KUH-Pidana dengan hukuman selama lamanya 7 (Tujuh) tahun kurungan penjara.
(Gibran)