Advokatnews, Lebak|Banten – Hebohnya kasus sengketa lahan pada pembebasan lahan SUTT 150kV diBlok 025 Dungus Sumur Desa Bayah Barat Kabupaten Lebak Provinsi Banten beberapa waktu lalu yang terkuak adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan oknum pemerintahan desa bayah barat kini tengah dilakukan penyelidikan oleh pihak Polsek Bayah. Selasa (7/1/2020).
Meski kedua belah pihak antara E. Kosiah (Penggugat) dan Ahmad Rifa’i (Tergugat) sudah melakukan mediasi dan menuai kesepakatan bahwa pihak Ahmad Rifa’i (Tergugat) akan mengembalikan uang kerugian sebesar 100jt rupiah kepada E. Kosiah (Penggugat), namun tidak menutup kemungkinan jika terkait dengan adanya dugaan maladministrasi yang diduga dilakukan oknum pemerintahan desa bayah barat tersebut yang diantaranya baik menyangkut pengajuan penerbitan SPPT ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lebak dan menyangkut SPH atas nama Ahmad Rifa’i dengan pihak PT. PLN (Persero) pada tahun 2017 lalu diduga cacat demi hukum.
Lantaran, SPPT tersebut pada saat itu (2017/red) yang dijadikan syarat utama dalam pembebasan lahan tersebut diduga kuat merupakan SPPT ASPAL alias “Asli Tapi Paslu” yang terindikasi bahwa hal itu merupakan perbuatan yang diduga dilakukan oknum pemerintahan desa tersebut, sehingga dugaan perbuatan melawan hukum tersebut merupakan unsur tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh pihak media yang tergabung dalam Forwales – Zona 4, dimana SPPT atasnama Ahmad Rifa’i, yang terletak di Blok 025 Dungus Sumur dengan NOP 36.02.030.001.025-0221.0 tersebut diduga tidak terdaftar dalam Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) tahun 2017-2018, yang mana ditahun 2017, SPPT tersebut telah dijadikan persayaratan sebagai pembebasan lahan ke pihak PT. PLN (Persero).
Diungkapkan Saepudin selaku anak kandung Ahmad Rifa’i saat dikonfirmasi media advokatnews beberapa waktu lalu, jika pihaknya tidak pernah mengajukan penerbitan SPPT atas lahan yang digarap orang tuanya, melainkan ia mengaku jika sebelum itu ada salah seorang pihak desa bayah barat yang datang kerumhnya dan menginformasikan akan adanya pembebasan lahan untuk pembangunan tapal Tower SUTT tersebut tepatnya dilahan yang digarap orang tuanya (Ahmad Rifa’i/red) yang mana bahwa lahan tersebut diduga kuat merupakan lahan milik E. Kosiah yang berSPPT atasnama E. Kosiah selaku penggugat.
Menurut Saepudin, bahwa saudara Gagan datang kerumahnya dan memberitahukan jika lahan yang digarap orang tuanya itu terkena pembebasan tapal tower SUTT tersebut, yang kemudian saudara Gagan langsung meminta fotocopy KTP Ahmad Rifa’i untuk pembuatan SPPT dengan biaya sebesar Rp. 2jt rupiah. “Teu ngalewihan teu ngurangan emang kitu kronologisna, bikin SPPT biayana Rp.1.500.000 pertamana, terus kurang keneh 500rb, jadi totalna 2jt rupiah”.
Adapun tambah Saepudin, proses pembuatan SPPT yang diajukan pemerintahan desa bayah barat tersebut yakni Sdr. Gagan tersebut itu hanya dalam kurun waktu dua hari. “Indit poe senen, poe salasa beres (SPPT/red)”.
Sementara, Laporan Informasi (LI) yang disampaikan Ketua I Forwales-Zona 4 terkait hal itu kepada pihak Polsek Bayah sekitar (09/12/2019) lalu, pihak Polsek Bayah menjelaskan jika pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait hal itu.