Advokatnews || Manado Sulawesi Utara- Miris judi jenis sabung ayam di Kayuwatu manado semakin dipelihara oleh Oknum yang berinisial I R alias IS, Sabtu (04/01/2025).
Judi tersebut sudah lama beraktivitas ditempat itu namun sampai saat ini sulit ditindak hukum karena ada sekelompok Oknum yang membeck’ap hingga ada yang menjadi koordinator didalam tempat judi tersebut.
Adapun alasan para penjudi tersebut bahwa uang tersebut milik mereka jadi siapapun tidak bisa melarangnya, Hal itu sangat jelas bahwa sekelompok Oknum sengaja menabrak hukum.
Lalu bagaimana dengan aturan yang di Undang-undangkan di Republik Indonesia ini jika anutan tersebut tidak terpakai, Apakah pemerintah harus taat kepada penjudi tersebut.
Hal itu terjadi karena sekelompok Oknum yang pelihara para penjudi sabung ayam sehingga berkembang hingga saat ini, dihari jumat kemaren taruhan ditempat itu mencapai sampai 15 jt (Lima belas juta).
Pasalnya sekelompok Oknum yang beck’ap hingga menjadi koordinator ditempat judi sabung ayam Dikayuwatu data ketempat judi sabung ayam yang lain kemudian membongkar dan disuruh tutup agar tidak ada kegiatan lagi ditempat lain.
Alasan para Oknum yang membongkar judi sabung ayam ditempat lain agar semua penjudi sabung ayam disulawesi utara datang dan berkumpul ketempat judi sabung ayamnya, Sangat jelas keserakahan yang miris.
Judi ditempat itu rutin setiap hari namun yang ramai dihari jumat sabtu dan minggu, Jika hal itu dibiarkan oleh pemerintah dan atau Polri Tni, maka itulah contoh yang akan berkembang dimasyarakat kedepannya.
Maka dari itu diminta Polri Tni tangkap dan panggil Oknum-oknum yang membeck’ap dan menjadi koordinator didalam kegiatan judi sabung ayam di kayuwatu manado sulawesi utara.
(Romi)