Polri Harus Tegaskan Judi Sabung Ayam Diwilayah Rok-rok Minahasa Utara

Spread the love

Advokatnews || Minut Sulawesi Utara-  Ternyata Hukum Dijudi Sabung Ayam sudah tidak Berlaku lagi karena diduga kuat ada Oknum Petinggi yang Beck’Up sehingga Judi Sabung Ayam diwilayah Rok-rok Minahasa Utara masih terus beraktifitas sampai saat, Sabtu (05/08/2023).

Nampak jelas aktifitas Judi Sabung Ayam diwilayah itu dibiarkan oleh Oknum Penegak Hukum karena diduga ada Oknum Petinggi yang Memeliharanya sehingga Hukum tidak Berlakulagi Dijudi Sabung Ayam diwilayah Rok-rok Minut Sulawesi Utara.

Judi Sabung Ayam ditempat tersebut sudah dikenal tempat Judi Sabung Ayam terbesar Disulawesi Utara karena Taruhannya sangat Besar, Taruhannya dari Belasan Juta sampai Ratusan Juta.

Yang anehnya Petugas diwilayah Hukum tersebut sudah mengetahuinya tempat Judi Sabung Ayam beraktifitas namun tidak bisa dihentikan, Malah aktifitas Judi Sabung Ayam tersebut semakin menjadi diwilayah Hukumnya.

Diduga Hukum menjadi Lemah Dijudi Sabung Ayam karena ada Petinggi yang Memelihara aktifitas Judi Sabung Ayam diwilayah Hukum Rok-rok (Minut), Sementara Judi Sabung Ayam ditempat lain ditindak tegas oleh Penegak Hukum diwilayahnya masing-masing.

Lokasi Judi Sabung Ayam tersebut dikenal dikelurahan Tendeki kota Bitung namun yang tepatnya Didesa Rok-rok Minahasa Utara karena Lokasi tersebut sudah masuk wilayah Minut Rok-rok, Pelaksaan Judi Sabung Ayam dalam seminggu Duakali sampai Tigakali, Mulai dari hari Jumat, Sabtu dan Minggu, Waktu Beraktifitas dari Soreh hari sampai Malam hari.

Dengan adanya kekebalan Hukum diwilayah tersebut apa tanggapan Polri terkait Pembiaraan dan Pemeliaraan Judi Sabung Ayam diwilayah Rok-rok Minahasa Utara (Minut) Sulawesi Utara.

Terkait hal tersebut diatur dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP Jo, Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Judi Sabung Ayam tersebut sangat berdampak kekalangan Umat Beragama dan Budaya serta Moral bangsa, Pada dasarnya Kejahatan tersebut dapat mengganggu ketenangan, ketentraman, dan keamanan masyarakat.

Sama halnya dengan Perjudian yang dimaksudkan, Anak-anak bisa Terpengaruh dan Cenderung Meniru tindak Pidana Perjudian yang mereka saksikan disekitar lingkungan mereka.

Fokus penelitian dalam Skripsi ini adalah 1, Bagaimanakah Fenomena tindak Pidana Sabung Ayam di Desa Rok-rok kabupaten Minahasa Utara, 2 bagaimana Penegakan Hukum terhadap tindak Pidana Perjudian Sabung Ayam Didesa Rok-rok kabupaten MinahasaUtara, 3 Bagaimana Perjudian Sabung Ayam menurut Hukum, Apa dibiarkan saja atau ada Upaya Hukum yang harus ditegaskan kegiatan tersebut.

 

                        (TOMMY)