Advokatnews, Bitung | Sulawesi Utara – Pemerintah berupaya mengantisipasi dengan ketegasan yang sangat akurat kepada warga masyarakat yang ber aktivitas dimalam tahun baru 2020/2021, agar tidak ada kegiatan perayan kembang api di pusat KOTA BITUNG karena menjaga hal-hal yang diluar dugaan, pada jumat (01/01/2021).
POLRI/TNI memperketatkan pusat kota bitung dengan melakukan penutupan sebelas (11) jalan pintu masuk ke arah (stasiun/pelabuhan) agar tidak ada kerumunan perayaan kembang api ditahun baru ini, begitu juga yang di tegaskan oleh pemerintah pusat agar tidak ada kegiatan dan aktivitas pesta atau hous musik di wilayah-wilayah setempat.
Sempat juga ditemukan sekumpulan warga yang ingin merayakan tahun baru diwilayah samping TAMAN (lorong cantik manis) bitung, tapi dengan ketegasan yang sesuai dengan aturan yang ada, POLRI berhasil membubarkan sekelompok warga yang berkumpul.
Dari maklumat tersebut pemeritah meminta kepada seluruh warga masyarakat indonesia agar dapat membantu dari apa yang menjadi maksud dan tujuan dari pemerintah, karena hal ini akan bertambah dampak bila tidak mengikuti saran atau yang sudah menjadi teguran tentang Protokol Kesehatan dari pandemi Covid-19.
(TOMMY.T)