Advokatnews Mesuji Lampung – Pada hari Sabtu 29 Januari 2022 Kemarin, Satuan Reserse Narkoba Polres Mesuji menggagalkan 15 kilogram narkoba jenis sabu di pintu keluar gerbang tol Simpang Pematang Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung yang diduga akan dikirim di wilayah Kabupaten Mesuji.
Dalam Penangkapan Ini, Anggota Polres Mesuji dan Tim BNN bersama Kasat Narkoba Polres Mesuji Iptu Nuffi Turun langsung memimpin penangkapan.
Kepada Media, Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan narkoba jenis sabu seberat 15 kg, barang haram tersebut berasal dari Jambi yang rencana akan di kirim ke Mesuji.
“Ya kita baru saja menangkap tiga tersangka yang diduga bandar narkoba di pintu tol Simpang Pematang Kabupaten Mesuji Atas informasi yang kita dapat pelaku berjumlah 3 orang Dengan menggunakan mobil Avanza warna hitam , kita Mem back up BNN dalam kegiatan ini ” kata kapolres melalui What app.
Kapolres menjelaskan tujuan barang haram yang berjenis sabu ini, yang direncakan para pelaku akan diedarkan di Wilayah Hukum (Wilkum) Kabupaten Mesuji.
Disinggung keberadaan para Pelaku Pembawa Sabu, kapolres mengatakan bahwa Saat ini telah dibawa ke Mapolres dan para pelaku masih dalam pemeriksaan.
“Untuk barang bukti yang kita dapat sabu-sabu seberat 15 kilo, saat ini ketiga pelaku AK (32), HK (50) dan EY (50) telah kita bawa ke mapolres Mesuji untuk melakukan pemeriksaan Dan saat ini Sat Narkoba dan BNN Masih melakukan pengembangan,” pungkas kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo.(kpl)