Advokatnews, Aceh Tengah|Aceh – Polres Aceh Tengah Mengelar Konfrensi Pers terkait keberhasilan dalam mengungkap (6) Enam kasus kriminal, Kapolres Aceh Tengah, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, SIK dalam konferensi pers di depan puluhan awak media,Rabu, 12-08-2020.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, SIK menjelaskan 6 enam kasus kejahatan kriminal itu diantaranya, (4) kasus sabu-sabu, ganja, 1 kasus curanmor dan 1 tindakan asusila atau pencabulan anak di bawah umur.
Sementara ada (4) Empat kasus sedang ditangani Satreskrim Polres Aceh Tengah, diantara kasus pencabulan atau pornografi dan narkotika dan telah di amankan dengan (5) lima tersangka,”kata Kapolres Aceh Tengah.
AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, SIK menerangkan selain mengamankan tersangka juga berhasil mengamankan dan mengumpulkan beberapa barang bukti, seperti kaset VCD video porno, sabu-sabu dengan berat 4,68 Gram dan ganja kering seberat 880 gram dari para tersangka.
Kapolres Aceh Tengah menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba, dan pihaknya juga tidak akan memandang umur, Bagi siapa yang saja yang mengkonsumsi atau mengedarkan narkoba di wilayah hukum Aceh Tengah, kita tidak lagi melihat atau memandang umur.” tegas AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat. SIK
AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, SIK, kepada masyarakat dan semua elemen termasuk unsur pemerintahan agar bisa bekerjasama bersama pihaknya untuk memerangi narkoba di wilayah hukum Polres Aceh Tengah, masyarakat khususnya di desa (kampung) jika ada melihat memakai dan mengedarkan Narkoba langsung saja di tangkap rame-rame jika ada barang buktinya segera laporkan ke Polres Aceh Tengah untuk ditindak lanjuti,”Harap Kapolres Aceh Tengah. (charim)