Advokatnews || Minut Sulawesi Utara- Diduga Polres Minut tidak bisa menghentikan Judi Sabung Ayam diwilayah Hukumnya karena sampai saat ini Judi Sabung Ayam disamping kelurahan Tendeki kota Bitung masih terus Beraktifitas, Lokasi tersebut lebih tepat Didesa Rok-rok perbatasan kota Bitung dan Minahasa Utara (Minut), Minggu (23/07/2023).
Kegiatan tersebut sudah lama bergiat ditempat itu hingga beberapakali didatangi Petugas, namun Judi Sabung Ayam tersebut masih terus beraktifitas ditempat itu, Diduga kuat Hukum diwilayah Minut tidak Mampu karena ada yang Membeck’Up Judi Sabung Ayam di Rok-rok.
Seminggu yang lalu tempat Judi Sabung Ayam tersebut Didatangi oleh pihak yang berwajib, Namun saat ini Judi Sabung Ayam ditempat itu Kembali beraktifitas, Diduga pihak Hukum diwilayah Minut mendatangi Lokasi tersebut hanyalah Berkunjung bukan Menghentikannya.
Aktifitas Judi Sabung Ayam dalam seminggu Duakali sampai Tigakali mulai dari hari Jumat, Sabtu, Minggu, Dan saat inipun sangat Ramai aktifitas Judi tersebut, Waktu Beraktifitas dimulai dari Siang hari sampai Malam hari.
Yang menjadi Pertanyaan Publik, Kenapa Judi Sabung Ayam Dilokasi itu tidak Bisa Dihentikan oleh Polres Minahasa Utara malah semakin Ramai, Maka dengan adanya hal itu diduga kuat ada Oknum Petinggi yang Membacku’up sehingga Lokasi Sabung Ayam diwilayah Perbatasan Bitung Minut masih Terus Beraktifitas sampai saat ini.
Jika aktifitas tersebut akan dimulai, Para Undangan yang akan datang ketempat itu harus ikut dari wilayah kelurahan Tendeki kota Bitung, Karena Lokasi Judi Sabung Ayam tersebut tidak jau dari wilayah kelurahan Tendeki sekitar 100 Meter.
Sementara itu Judi Sabung Ayam diwilayah Hukum kota Bitung dan Manado ditindak tegas oleh pihak yang berwajib, Kenapa diwilayah Hukum Minahasa Utara tidak bisa ditindak tegas Judi Sabung Ayam diwilayahnya, Diduga Hukum Diminahasa Utara lemah karena ada Setoran ke Oknum, Sehingga Judi Sabung Ayam diwilayah tersebut masih terus Beraktifitas.
Judi Sabung Ayam terbesar dikenal diwilayah kelurahan Tendeki kecamatan Matuari kota Bitung Sulawesi Utara, Tapi yang lebih tepat Lokasi Judi Sabung Ayam diwilayah Hukum Polres Minut yaitu Desa Rok-rok, Selama kegiatan itu Beraktifitas dari pihak Hukum diwilayah tersebut tidak bisa menghentikannya.
Dengan adanya hal tersebut diduga kuat Polres Minahasa Utara tidak bisa menghentikan kegiatan Judi Sabung Ayam diwilayah Hukumnya, Maka dengan adanya hal itu diminta Polda Sulawesi Utara (Sulut) harus Turun dan tindak tegas Judi Sabung Ayam diwilayah Hukum Polres Minut karena diduga ada pembiaraan.
(KAPER SULUT)