Foto: Penjabat Gubernur Provinsi Bangka Belitung, Dr.Suganda Pandapotan Pasaribu. AP..M.Si..M.Si
Pangkalpinang – advokatnews.com // Pernyataan Penjabat Gubernur Provinsi Bangka Belitung Suganda Pandapotan Pasaribu, soal adanya maling besar di pemerintahan provinsi Bangka Belitung sempat menyita perhatian publik.
Pernyataan PJ Gubernur Babel atas adanya ‘Maling Besar’ di pemerintahan provinsi Babel ini tercetus dari mulutnya saat audensi dengan para pimpinan media di Kantor Pemprov Babel(31/5) kemarin.
“Ada maling besar disini tapi belum pernah tersentuh media, Orang yang maling ini malah tuduh orang yang tidak maling seolah maling. Kita penjarakan orang itu”, kata PJ Gubernur Babel.
Tadinya banyak pihak menyangsikan pernyataan PJ Gubernur Babel ini, bahkan ada beberapa aktifis yang menantang PJ Gubernur dengan mengatakan jangan cuma “OMDO” alias omong doang.
Buktikan, bongkar dan seret dihadapan hukum “Maling Besar” ditubuh pemerintahan Provinsi Bangka Belitung demi menyelamatkan negeri serumpun sebalai ini ke depan.
Maling Besar yang disebutkan oleh PJ Gubernur Babel ini adalah maling tingkat tinggi dan diduga berkaitan dengan proyek proyek besar dan uang yang dicuri pastinya juga angkanya besar bahkan kata PJ Gubernur Babel selama ini luput dari perhatian media.
Ternyata Suganda Pandapotan Pasaribu selaku PJ Gubernur Babel tidak main-main dengan pernyataannya soal ada maling besar di tubuh pemerintahan Provinsi Bangka Belitung, hal ini Ia buktikan dengan melaporkan maling besar itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi pada selasa 6/6/2023.
Terimakasih atas dukungan masyarakat Bangka Belitung. Kita tunggu saja tindakan KPK terhadap perkara yang sudah kita laporkan, biarkan KPK bekerja sesuai dengan kewenangannya, pungkasnya @ Zen Adebi.