Foto : SDN 9 Riau Silip (sumber net)
Kabupaten Bangka, advokatnews.com – Dugaan Pungutan liar (Pungli) marak terjadi di sekolah sekolah negeri, padahal melakukan pungutan pada murid dan wali murid sudah jelas jelas dilarang dan tidak diperbolehkan mengacu pada Permendikbud No 75 tahun 2016.
Hal ini juga terjadi pada Sekolah Dasar Negeri 9 Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka Provinsi Bangka Belitung. Dengan modus untuk pembangun pagar sekolah para siswa SD tersebut di pungut biaya yang dikemas dengan bahasa infak atau sedekah setiap hari Jumat.
Hal ini diketahui berdasarkan informasi yang diterima oleh media ini lewat salah satu wali murid SDN 9 Riau Silip yang tidak bersedia disebutkan namanya dalam pemberitaan.
Wali murid SDN 9 Riau Silip dihadapan wartawan media ini mengatakan, bahwa pihak sekolah melakukan pungutan infak setiap Jumat kepada siswa untuk pembangunan pagar sekolah, kamis (27/07/2023) malam.
“Memang benar ada pungutan di SDN 9 Riau Silip untuk pembangunan pagar sekolah lewat infak setiap hari Jumat, infak Jumat ini sudah berlangsung selama dua tahun ini”, ucap orang tua siswa yang tak bersedia disebutkan namanya mengingat anaknya masih menjadi siswa di sekolah tersebut.
Wali murid tersebut merasa heran mengapa pihak sekolah masih memungut biaya untuk pembangunan pagar sekolah sedangkan pemerintah sudah menyiapkan anggaran dan menjamin untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan lewat Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Lanjut sumber, sebenarnya pungutan tersebut kami merasa keberatan. Namun mau tidak mau harus kami bayar juga, walaupun bahasanya sukarela tapi kalau tidak bayar pihak sekolah sepertinya tidak suka, kata sumber.
Pernah suatu ketika saya tidak membayar infak Jumat di sekolah, anak kami pulang ke rumah nangis karena ia malu disindir oleh oknum guru karena tidak membayar infak Jumat untuk pembangunan pagar sekolah, ungkapnya.
Infak Jumat ini sudah berlangsung selama dua tahun namun pembangunan pagar sekolah juga belum selesai.
Diduga karena kekurangan biaya pembangunan pagar sekolah hingga kini belum lah selesai, jadi untuk meneruskan pembangunan tersebut kami wali murid hingga hari ini masih dipungut biaya lewat infak Jumat guna menyelesaikan pekerjaan pembangunan pagar sekolah tersebut ungkapnya.
Pernah kami tanyakan kepada pihak sekolah dan komite berapa jumlah uang yang telah masuk ke sekolah dari infak Jumat untuk pembangunan pagar sekolah.
Namun pihak sekolah enggan memberikan jawaban, jadi hanya pihak sekolah yang mengetahui hal itu sedangkan kami tidak boleh mengetahuinya, ada apa ini? tanya wali murid tersebut.
Melalui pemberitaan ini wali murid SDN 9 Riau Silip mengharapkan agar pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka dapat segera mengambil sikap dengan segera memanggil Kepala Sekolah SDN 9 terkait persoalan tersebut.
Menurut UU No 29 tahun 2003 pasal 34 ayat (2) disebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Pada pasal 31 UUD 1945 disebutkan, Pendidikan itu menjadi hak setiap warga negara. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Dijelaskan juga dalam Permendikbud No 75 tahun 2016 tentang komite sekolah bahwa pihak sekolah sama sekali tidak diperbolehkan melakukan pungutan kepada siswa dan orang tua siswa, sebagaimana diatur dalam pasal 10, pasal 11 dan pasal 12.
Sementara itu, Kepala Sekolah SDN 9 Riau Silip dan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bangka, masih diupayakan untuk mendapatkan nomor ponsel dari keduanya untuk dimintai tanggapannya.
Hingga berita ini ditayangkan konfirmasi dari Kepala Sekolah SDN 9 Riau Silip dan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bangka masih terus diupayakan agar pemberitaan ini berimbang @ Zen Adebi.