Pihak Polres Karawang dan Polda Jabar Siap Hadapi,Pra Peradilan LanjutanTersangka Aang CS

Spread the love

KARAWANG,ADVOKATNEWS.COM-Gugatan Pra Peradilan yang dilayangkan kuasa hukum oknum Kadis BKPSDM Kabupaten Karawang berinisial (AA) yang dijadwalkan digelar hari ini, Senin 17 Oktober 2022, sekira pukul 10.00 WIB ternyata justru telah dicabut oleh kuasa hukum tersangka penganiayaan wartawan, Jhonson Pandjaitan.

Pencabutan gugatan pra peradilan yang dilayangkan tanggal 7 Oktober 2022 dengan nomor perkara gugatan Pra Peradilan Nomor 09/Pid.Pra/2022/PN.Kwg telah dicabut dan ternyata ada gugatan baru atas nama (Pemohon) Rian Rizaldi yang didaftarkan ke PN Karawang sejak tanggal 13 Oktober 2022.

Pencabutan atau pembatalan gugatan pra peradilan itu dilakukan Jhonson Pandjaitan sebelum pembacaan memory banding di hadapan Majelis Hakim. Hal ini berdasarkan keterangan yang disampaikan Humas PN Karawang Seti Handoko saat disambangi diruang kerjanya pada, Senin (17/10/2022) siang.

Dalam sidang pertama gugatan Pra Peradilan itu, Seti Handoko menjelaskan ketidakhadiran termohon dalam hal ini Bidang Hukum Polda Jabar dan penyidik Polres Karawang yang telah menetapkan (AA) sebagai tersangka, sehingga pemohon membatalkan gugatan pertama dihadapan Hakim Tunggal Dr. Hendra Kusuma Wardana, S.H., M.H.

Lebih rinci, Handoko juga mengungkapkan bahwa pemohon dapat mencabut gugatan Pra Peradilan dan kembali mengajukan gugatan yang sama sebelum berkas dinyatakan P21 oleh pihak Kejaksaan.

“Sebelum P21, Pemohon bisa mencabut dan kembali melakukan gugatan pra peradilannya, kita menghargai upaya – upaya hukum pemohon sebelum berkas dinyatakan P21 oleh pihak Kejajsaan,” tutur Seti Handoko.

Berdasarkan informasi yang diterima, gugatan Pra Peradilan tanggal 7 Oktober 2022 telah dicabut dan kuasa hukum tersangka telah memasukan gugatan baru dengan isi permohonan yang lebih banyak di hari Kamis, tanggal 13 Oktober 2022 lalu.

Sementara itu, di hari yang sama Kasat reskrim Polres Karawang AKP Arief Bustomi ketika ditemui diruang kerjanya, mengatakan siap menghadapi pra peradilan yang digugat kuasa hukum (AA) terkait penetapan tersangka terhadap para pelaku penganiayaan wartawan.

“Kami dari Polres Karawang dan Bidang Hukum Polda Jabar akan selalu siap menghadapi gugatan Pra Peradilan yang telah diajukan,” ujar Bustomi.

Pra peradilan tersebut, lanjut Bustomi akan diagendakan digelar Minggu depan. “Tentu nantinya kita pasti di informasikan dari PN Karawang agenda sidangnya, tetapi saya berkeyakinan sidang akan digelar minggu depan selama 7 hari,” ungkapnya.

Bustomi juga menyebut Pra Peradilan tidak bisa menggugurkan proses hukum pidana yang sedang berjalan. “Perlu diingat, bahwa Pra peradilan tidak dapat menggugurkan pidana yang telah berproses, bahkan telah berstatus menjadi tersangka,” tegas Bustomi.

Sebelumnya dikabarkan Kadis BKPSDM Kabupaten Karawang berinisial (AA) dan 3 orang rekannya telah berstatus tersangka atas penganiayaan, dan pelecehan terhadap 2 wartawan, yakni Gusti Sevta Gumilar alias Junot dan Jaenal Mustofa.

Peristiwa itu, Junot dan Jaenal disekap, dianiaya dan diduga dicekoki minuman keras hingga terindikasi disuruh meminum air seni (k*ncing).

Berdasarkan fakta – fakta dan bukti yang telah dikantongi penyidik Polres Karawang, oknum Kadis BKPSDM berinisial (AA) telah dinyatakan berstatus tersangka, meskipun belum ditahan.

“Penahanan terhadap (AA) akan kami lakukan setelah Pra peradilan selesai. Kami juga terus melakukan pemberkasan dan telah dikirim ke Kejaksaan untuk segera di P21 kan,” tandasnya.(U.TLY/Tim)