Lampura, Advokatnews–Disela-sela kepanikan masyarakat dalam menghadapi virus corona, PT PLN Persero Lampung Utara justru melakukan penagihan dan pemutusan kwh listriK kepada pelanggan/masyarakat. Sabtu (11/04/20).
Sementara jelas Pemerintah Pusat memberikan pemberitahuan untuk tidak menagih bahkan memberikan potongan dan pembebasan dalam pembayaran rekening listrik, hal ini jelas sangat memberatkan masyarakat Lampung Utara, khususnya.
Sebab pemerintah saat ini sedang menganjurkan masyarakat untuk lockdown atau untuk tetap di rumah, masyarakat saat ini sangat kesulitan dalam perekonomian baik pengusaha pedagang apalagi petani.
Semua mengeluh akibat dari anjuran pemerintah untuk lockdown namun ditengah kemelut dan kekalutan masyarakat tersebut justru PT PLN yang ada di Lampung Utara mengirim pemberitahuan penagihan dengan batas yang sudah ditentukan akan memutus kwh listrik pelanggan yang tidak membayar tagihan rekening listrik.
Salah satu pelanggan PLN yang enggan disebutkan namanya sangat menyayangkan dengan apa yang dilakukan oleh pihak PLN Lampung Utara, bukannya membantu memberikan solusi kepada pelanggan sesuai perintah Presiden RI Jokowi.
Justru menambah kepanikan baru buat masyarakat Lampung utara dengan adanya hal ini masyarakat menghimbau kepada pemerintah atau pun PLN Pusat untuk mengkroscek ketidak pedulian yanhg dilakukan oleh PLN yang ada di Lampung Utara.(Basri)