PHK sepihak oleh PT WIT terhadap dua orang pekerja.

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

Advokatnews I Palembang
Tanty Fajrian sebagai sales dan Firdian office boy dua pekerja PT WIT di PHK tanpa mendapat Pembayaran Pesangon dengan alasan dianggap mengundurkan diri.

Tanty dan Ferdian tidak menerima alasan perusahaan PT WIT yg bergerak dibidang perdagangan HP merek OP yang dianggap mengundurkan diri, karena alasan tersebut kedua pekerja yang bersangkutan tidak mendapat Pesangon.Sedangkan masa kerja Tanti Terhitung sudah mencapai 7 tahun dan Firdian sudah mulai bekerja pada Agustus 2017.

Oleh karenanya kedua pekerja ini menggugat PT WIT, yang manajemennya dikuasai TKA . melalui kuasa hukumnya dari Kantor Kosgoro Sumsel, Kedua pekerja ini menggugat ke pengadilan PHI Palembang dengan nomor perkara 70/PHI,gugatannya meminta agar PT WIT membayar pesangon sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan.

Latar belakang PHK sdr Tanty tak dapat mencapai target penjualan,sedangkan firdian menolak mutasi karena tidak diberikan bantuan ongkos pindah/mutasi oleh Perusahaan.
Alasan sdr Tanty penjualan atau pemasaran HP tidak bisa mencapai target yang ditentukan perusahaan PT WIT, disebabkan Pandemic copid 19 beberapa waktu lalu.Manajemen PT WIT pernah memanggil kedua pekerja tsb agar kedua pekerja membuat surat mengundurkan diri dan akan diberi uang kebijakan. Namun kedua pekerja PT WIT menolak,sebab perusahaan PT WIT tidak mau bayar pesangon yang merupakan kewajibannya. Bahkan perusahaan ini terkesan mengulur ulur perkara PHK mulai tingkat Bipartit sampai dengan ditingkat persidangan PHI. Perusahaan PT WIT diduga banyak melakukan pelanggaran normatip ketenagaketjaan,termasuk keimigrasian menurut para pekerjanya yang mengetahui hal tersebut. Sidang di pengadilan PHI akan dilanjutkan dengan agenda saksi pada tanggal 15 Agustus 2022 yang akan datang, tutup Adv. Kiagus” (HK)

Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail