Advokatnews || Jakarta – Bapak Ir. Joko Widodo Presiden Republik Indonesia dalam visinya “Terwujudnya Indonesia Maju Yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian, berlandaskan Gotong Royong” diantaranya bahwa Pembangunan Manusia Indonesia dilandaskan kepada Pilar Layanan Dasar dan Perlindungan Sosial, Produktivitas dan Pembangunan Karakter dengan komitmen untuk meningkatkan kualitas dan daya saing SDM menjadi sumber daya manusia yang sehat dan cerdas, adaptif, inovatif, terampil, dan berkarakter.
Pilar layanan dasar dan perlindungan sosial mencakup tata kelola kependudukan, perlindungan sosial, kesehatan, pendidikan, pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas anak, perempuan
dan pemuda.
Pilar peningkatan produktivitas mencakup pendidikan dan pelatihan vokasi, pendidikan tinggi, penguatan IPTEK-Inovasi, dan peningkatan prestasi olah raga.
Pilar pembangunan karakter mencakup revolusi mental dan pembinaan ideologi Pancasila, pemajuan dan pelestarian kebudayaan, penguatan moderasi beragama, peningkatan budaya
literasi, inovasi dan kreativitas.
Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomi.
Pembangunan kesehatan mempunyai peran sentral sebagai pondasi dalam
peningkatan kualitas SDM, khususnya terkait aspek pembangunan sumber daya manusia sebagai modal manusia (human capital).
Pembangunan pendidikan pada periode Tahun 2015-2019 telah mengimplementasikan Nawacita dalam berbagai program kerja prioritas, seperti Program Indonesia Pintar (PIP), Revitalisasi Pendidikan Kejuruan dan Keterampilan, serta Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).
Dan pada periode Tahun 2020-2024, pembangunan SDM akan memperhitungkan tren global terkait kemajuan pesat teknologi, pergeseran sosio-kultural, perubahan lingkungan
hidup, dan perbedaan dunia kerja masa depan dalam bidang pendidikan pada setiap tingkatan dan bidang kebudayaan.
Yaitu Kemajuan teknologi yang mendorong Revolusi Industri 4.0 bersama dengan terobosan-terobosan yang menyertainya mempengaruhi segala sektor kehidupan.
Secara sosio-kultural, terjadi pergeseran demografi dan profil sosio-ekonomi
populasi dunia. Semakin banyak orang yang harapan hidupnya lebih panjang dan oleh karenanya dapat bekerja semakin lama.
Pada bidang lingkungan hidup, kebutuhan akan energi dan air akan terus naik, sedangkan sumber daya alam akan menipis dalam 20 (dua puluh) tahun
ke depan.
Dunia kerja masa depan akan sangat berbeda dari keadaan sekarang. Ketiga
perubahan besar yang telah disebutkan sebelumnya membentuk dunia kerja yang berbeda dalam hal struktur, teknologi, dan konsep aktualisasi diri.
Dari hal tersebut, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Honorer Guru dan Medis Indonesia (PHGMI) melalui surat resmi yang di tanda tangani langsung oleh Ketua Umum PHGMI Yazid Umami dan Sekretaris Jendral Aulianti Jaya, berisi pernyataan sikap tegas untuk mendukung penuh dan siap siaga sedia melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggungjawab serta berpartisipasi aktif dan proaktif.
Adapun poin-poin sebagai berikut;
-Mewujudkan Pembangunan Kesehatan yaitu Meningkatkan kesehatan ibu, anak dan kesehatan reproduksi; Percepatan perbaikan gizi masyarakat untuk pencegahan dan penanggulangan permasalahan gizi ganda; Peningkatan
pengendalian penyakit; Pembudayaan perilaku hidup sehat melalui Gerakan Masyarakat; Hidup Sehat; Penguatan Sistem Kesehatan.
– Mewujudkan Pembangunan Pendidikan yaitu Menumbuhkembangkan Profil Pelajar Pancasila yang berkebinekaan global, bergotong royong, kreatif, bernalar kritis, mandiri, dan beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia melalui kebijakan Merdeka Belajar sebagai pedoman bagi pembangunan SDM dalam menata dan memaksimalkan bonus demografi yang menjadi kunci tercapainya bangsa maju yang berkeadilan sosial.
Yang mana diantaranya yaitu :
1. Kebijakan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN).
Ujian dilakukan untuk menilai kompetensi peserta didik yang dapat dilakukan dalam bentuk
tes tertulis atau bentuk penilaian lainnya secara komprehensif, seperti portofolio dan penugasan (tugas kelompok, karya tulis, dan sebagainya).
Dengan demikian guru dan sekolah akan lebih merdeka dalam penilaian hasil belajar siswa. Anggaran USBN sendiri dapat di alihkan untuk mengembangkan kapasitas guru dan sekolah, serta meningkatkan kualitas pembelajaran.
2. Kebijakan Ujian Nasional (UN).
Penyelenggaraan Ujian Nasional diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter, yang terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi), dan penguatan pendidikan karakter.
Hasil ujian tidak lagi digunakan untuk basis seleksi siswa ke jenjang berikutnya. Arah kebijakan ini juga mengacu pada praktik di tingkat level internasional, seperti PISA dan TIMSS.
3. Kebijakan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
Guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP dengan tiga komponen inti RPP terdiri dari tujuan pembelajaran kegiatan pembelajaran dan assemen.
Penulisan RPP dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi dengan peserta didik. Dengan demikian, guru akan memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri.
4. Kebijakan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.
Sistem zonasi yang lebih fleksibel dengan tujuan untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah.
Komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima peserta didik minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal 5 persen. Sedangkan untuk jalur prestasi atau sisa 0-30 persen lainnya disesuaikan dengan kondisi daerah.
Daerah memiliki kewenangan untuk menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi. Pemerataan akses dan kualitas pendidikan perlu diiringi dengan inisiatif lainnya oleh pemerintah daerah, seperti redistribusi guru ke sekolah yang mengalami kekurangan guru.
(*Je)