Perushaan Tambak Udang PT. SDB Diduga Buang Limbah Ke Laut, Bagaimana Pengawasan DLH Lebak Selama ini…???

Spread the love

Advokatnews, Lebak|Banten – Terkait dugaan Pembuangan Air Limbah Tambak Udang milik PT. SDB yang dibuang langsung ke perairan umum atau laut yang berlokasi di Pantai Karang Nawing Desa Pagelaran Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak, kini menuai pertanyaan terkait Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Selasa, 23 Juni 2020.

Sebelumnya, Musa Weliansya mengungkapkan, Pembuangan Limbah tersebut dinilai bisa merusak ekosistem di ruang bebas di laut dan merusak biota laut yakini hewan yang Dilindungi Penuh dan Dilindungi Terbatas. Sehingga, Sekretaris Komisi 4 DPRD Lebak yang membidangi Lingkungan Hidup ini meminta agar pihak Pemkab Lebak segera turun untuk melakukan pengecekan secara langsung terhadap proses limbah dari tambak milik PT. SDB tersebut.

Saya selaku Sekretaris Komisi 4 yang membidangi Lingkungan Hidup meminta agar segera ditindaklanjuti perihal dugaan adanya tambak udang di Desa Pagelaran Kecamatan Malingping ini, agar segera di cek proses pengolahan limbah yang dinilai langsung mengalir ke ruang bebas atau laut. Dan ini bisa berbahaya merusak ekosistem laut, adanya hewan yang sering terdampar mati, itu juga bisa saja karena limbah yang langsung mengalir ke laut,” kata Musa melalui pesan WhatsApp kepada awak media.

Musa juga secara tegas meminta agar Pemkab Lebak segara turun tangan jika memang terbukti tidak ada pengolahan limbah dan langsung mengalir ke laut agar segera dilakukan penutupan.

“Saya mendesak agar Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP Lebak segera melakukan penutupan dan melakukan tindakan yang tegas. Serta meminta Dirkrimsus Polda Banten untuk mengusut persoalan itu”. Tegasnya.

Sementara Kabid Penataan Dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak, Dasep Novian mengatakan, bahwa setiap kegiatan usaha harus melakukan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan, sesuai dengan kewajiban yang ada di Ijin lingkungan dan di dokumen lingkungan (UKL UPL).

“Untuk PT. SDB wajib membuat upaya pengelolaan air limbah buangan tambak, dengan membuat kolam IPAL dan menerapkan sistem resirkulasi/ penggantian air minimum. Air buangan harus dikelola tidak boleh dibuang ke perairan umum, dan Kita akan cek ke lokasi secepatnya”. Kata Dasep Novian saat dikonfirmasi Media melalui pesan WhatsApp, Selasa, 23/06/2020.

Selain itu, Dasep Novian juga bembenarkan jika sebelumnya pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak sudah melakukan peninjauan terhadap Perusahaan tersebut pasca sebelum kegiatanya (PT. SDB-red) berlangsung. “Sudah kang. Tinjauan dilakukan sebelum kegiatan berjalan atau pada saat tahapan perijinan”. Tuturnya.

Ketika disinggung terkait pengawasan DLH Lebak terhadap kegiatan perusahaan tersebut yang telah berjalan selama ini, hingga mencuatnya dugaan pembuangan limbah yang secara langsung ke perairan umum, Kabid Penaatan Dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak, belum memberikan keterangan signifikan kepada media.

“Saya lagi koordinasi dengan tim pengawasan Internal LH dan Dinas Teknis kang, Masih di cek datanya, Terutama untuk Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP) atasnama PT. SDB ini masih nunggu informasi dari PTSP”. Tukasnya.

Selain itu, Dasep pun mengakatan jika dirinya juga masih menunggu informasi data pengawasan, “saya masih nunggu data pengawasannya, Jadi mohon di tunggu informasinya”. Imbuh Dasep.

Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Demi terjaminnya Pengelolaan Dan Perlindungan Lingkungan Hidup sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingungan Hidup dalam upaya pelaksanaan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan, maka diperlukan upaya pengendalian yang bijak dalam pemanfaatan dan/atau eksploitasi sumber daya alam yang dimiliki oleh suatu daerah atau negara, baik itu berupa sumber daya alam tambang, pariwisata, serta kegiatan-kegiatan lain yang berpotensi menghasilkan pencemaran lingkungan.

Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukannya makhluk hidup, zat, energi dan/atau komponen lain kedalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang ditetapkan sedangkan kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Terpisah, Dede Heriansah selaku Aktivis Lebak Selatan, menilai, Bahwa dalam Pasal 68 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup dan menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan.

“Sehingga perlu adanya pengawasan yang berkesinambungan dari pihak dinas terkait dibidang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mana hal itu sangatlah penting sebagai suatu upaya dalam Pelaksanaan Pencegahan Dan Pengendalian terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup tersebut”. Tandasnya.

Dede Heriansah pun menambahkan, jika menyangkut pembuangan limbah milik PT. SDB yang diduga dibuang langsung ke laut tersebut, seharusnya Pihak DLH melakukan pengawasannya secara berkala terhadap kegiatan yang dilakukan perusahaan tersebut selama ini.

“Ketika perusahaan itu berjalan melakukan kegiatannya, ya pihak pengawasan dari DLH harus melakukan tugas pengawasannya secara berkala sesuai kewenangannya, jadi kalau pihak DLH sama sekali tidak mengetahui terkait dugaan pembuangan limbah tersebut lantas bahagaimana pengawasannya selama ini?” Tegasnya.

Pengawasan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Perlu diketahui, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mana bahwa definisi Pengawasan lingkungan hidup adalah kegiatan yang dilaksanakan secara langsung atau tidak langsung oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup untuk mengetahui tingkat ketaatan penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

Pengawasan lingkungan hidup merupakan salah satu instrumen penegakan hukum dan merupakan amanat Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diterangkan dalam Pasal 71, 72, 73, 74 dan Pasal 75 Tentang Pengawasan menjelaskan bahwa :

Pasal 71 Ayat (1) Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pasal 72 Ayat (2) Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota dapat mendelegasikan kewenangannya dalam melakukan pengawasan kepada pejabat/instansi teknis yang bertanggung jawab di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pasal 72 Ayat (3) Dalam melaksanakan pengawasan, Menteri, Gubernur, atau Bupati/ Walikota menetapkan pejabat pengawas lingkungan hidup yang merupakan pejabat fungsional.

Pasal 73 Menteri dapat melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungannya diterbitkan oleh pemerintah daerah jika Pemerintah menganggap terjadi pelanggaran yang serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pasal 74 Ayat (1) Pejabat pengawas lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat
(3) berwenang :
a. melakukan pemantauan;
b. meminta keterangan;
c. membuat salinan dari dokumen dan/atau
membuat catatan yang diperlukan;
d. memasuki tempat tertentu;
e. memotret;
f. membuat rekaman audio visual;
g. mengambil sampel;
h. memeriksa peralatan;
i. memeriksa instalasi dan/atau alat
transportasi; dan/atau
j. menghentikan pelanggaran tertentu.

Pasal 74 Ayat (2) Dalam melaksanakan tugasnya, pejabat pengawas lingkungan hidup dapat
melakukan koordinasi dengan pejabat penyidik pegawai negeri sipil.

Pasal 74 Ayat (3) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dilarang menghalangi pelaksanaan tugas pejabat pengawas lingkungan hidup.

Pasal 75 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengangkatan pejabat pengawas lingkungan
hidup dan tata cara pelaksanaan pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3),
Pasal 73, dan Pasal 74 diatur dalam Peraturan
Pemerintah. (Na/red).