Perusahaan Tambang Pasir Kuarsa Milik PT. Hanasa Prima Akhirnya Ditutup..!!!

Spread the love

Advokatenws, Lebak|Banten – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak memberikan sanksi administrasi penutupan aktivitas pertambangan pasir kuarsa PT. Hanasa Prima yang berlokasi di Kampung Sempur Bandung Desa Cihara Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Provinsi Banten, Rabu (18/03/2020).

Pasalnya kegiatan pertambangan yang dilakukan PT. Hanasa Prima tersebut diduga kuat telah mencemari sungai Cihara dan melakukan pertambangan diluar titik kordinat IUP.OP dan telah merusak tanah sempadan sungai.

Dalam acara penutupan kegiatan pertambangan pasir kuarsa milik PT. Hanasa Prima tersebut, dihadiri langsung Inspektur Tambang Pusat Dinas ESDM Provinsi, Sekretaris DPRD Lebak Komisi IV, Kabid Dinas LH Lebak, Tipidter Polda Banten, Krimsus Polres Lebak, Subden POM Lebak, Satpol PP Lebak, Satpol PP Kecamatan Cihara dan Ormas DPAC BPPKB Bayah.

Dalam surat disampaikan, sanksi administrasi paksaan pemerintah penghentian sementara kegiatan produksi pertambangan pasir kepada PT. Hanasa Prima untuk melakukan hal hal sebagai berikut:

1. Menutup secara permanen saluran air limbah ke badan air / sungai dan tidak membuang air limbah pencucian pasir kebadan air / sungai, 2.Memperbaiki dan membuat setting pond/kolam endap instalasi pengolahan air limbah pasir dengan jumlah kolam sesuai kapasitas produksi,  3. Melakukan sistem sirkulasi tertutup pada pengolahan air kerja,

Dinas ESDM Provinsi Banten H.Darwanto menyampaikan, pertambangan pasir PT.Hanasa Prima agar tidak lagi melakukan bentuk kegiatan – kegiatan aktivitas penambangan dan pengangkutan sampai ke penjualan.

“Untuk sementara kami menghentikan kegiatan usaha pertambangan pasir kwarsa PT. Hanasa Prima sampai dengan pihak perusahaan segera memproses dan memperbaiki izin IUP.OP pertambangan sesuai aturan perundang – undangan yang berlaku, ” kata H. Darmanto.

Hal senada di sampaikan Weli Weliansyah, Anggota Komisi IV DPRD Lebak, yang menyetujui penghentian sementara kegiatan pertambangan tersebut, yang menurutnya telah menimbulkan kerusakan dan pencemaran.

“Kami setuju untuk dilakukan penghentian, ketika memang kegiatan pertambangan pasir ini sudah merusak sempadan sungai atau mencemari air sungai dan menimbulkan sedimen lumpur disungai atau pantai Cihara ini,” katanya.

Sementara Kabid Penaatan Dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak, Dasep Novian menyampaikan, “terkait adanya dampak pencemaran terhadap lingkungan dan sempadan sungai, kami menutup sementara kegiatan pertambangan selama 1(satu) bulan, dan kami meminta agar pihak perusahaan untuk segera memperbaiki pengelolaan air limbah bentuk sirkulasi tertutup, apabila tidak melakukan itu, maka akan dilakukan pencabutan izin lingkungan, dan pihak perusahaan harus segera memperbaiki kerusakan lingkungan yang di akibatkan oleh aktivitas pertambangan, tegasnya. (Sumardi/red).