Perusahaan PT. Suda Miskin Turut Memperingati Bulan K3 Nasional

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

Advokatnews, Lebak | Banten – Dalam rangka meningkatkan Budaya Keselamatan Pertambangan yang terdiri dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pertambangan dan Keselamatan Operasi (KO) Pertambangan dan sebagai bentuk aktualisasi dalam Gerakan Nasional Pemberdayaan Budaya K3 khususnya di subsektor Pertambangan Mineral dan Batubara, Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara, meminta kepada seluruh perusahaan pertambangan minerba yang berada di indonesia untuk melaksanakan Bulan K3 Nasional secara terus menerus dan berkesinambungan. Minggu, (10/01/2021).

Menanggapi hal tersebut, General Manager PT. Suda Miskin, Wawan Ridwan mengungkapkan, dalam rangka memperingati K3 Nasional Tahun 2021 sesuai yang telah ditetapkan oleh pihak kementerian yakni dimulai dari tanggal 12 Januari 2021 sampai dengan 12 Februari 2021 yang mengusung tema pokok “Untuk Penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) yang lebih unggul dan berbudaya K3 di semua sektor usaha”, sesuai dengan Surat Edaran KaIT No : 1537/37/DBT.KP/ 2020, tanggal 28 Desember 2020.

“Terkait Surat Edaran itu, kami dari Perusahaan PT. Suda Miskin siap untuk melaksanakan dan mengikuti sesuai dengan Surat Edaran yakni memperingati Bulan K3 Nasional Tahun 2021,” kata Wawan kepada awak media melalui pesan WhatsApp, Minggu, 20 Januari 2021.

Menurut Ridwan, dalam surat edaran tersebut juga menjelaskan, sehubungan dengan kondisi Pandemi Covid-19 yang berakibat meningkatnya angka absensi pekerja dan biaya pelayanan kesehatan, serta membutuhkan upaya seluruh pihak untuk penamggulangan Pandemi Covid-19.

“Sehingga, kami (Perusahaan, red) diminta untuk menerapkan disiplin yang tinggi sesuai protokol kesehatan, serta saling memingatkan untuk tidak lengah dan tetap waspada terhadap potensi penularan Covid-19”. Paparnya.

Tak hanya itu, bahwa pada saat melaksanakan kegiatan Bulan K3 Nasional tahun 2021 sebagaimana surat edaran tersebut, seluruh perusahaan di indonesia dapat menetapkan Sub Tema Pelaksanaan Bulan K3 Nasional sesuai dengan isu, permasalahan, dan kondisi tersebut.

Seperti diketahui, bahwa dalam melaksanakan Bulan K3 Nasional dengan berbagai kegiatan yang akan menggerakan para karyawan maupun masyarakat sekitar, maka pihak yang bertugas dalam melakukan assessment setiap bulan kegiatan telah aman untuk dilaksanakan dengan menetapkan protokol kesehatan. Dan apabila tidak dapat dilaksanakan secara offline, maka dapat menggunakan media online. (Na).

Download : Surat Edaran Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bulan K3 Nasional Tahun 2021

Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail