Perpres No. 90/2019: BNP2TKI Direvitalisasi Jadi BP2MI

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

Advokatnews – Dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan pelayanan dalam rangka penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Atas pertimbangan tersebut, pada 30 Desember 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 90 Tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BPMI).

Menurut Perpres ini, BP2MI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu.

“Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk BP2MI yang merupakan revitalisasi dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI),” bunyi Pasal 2 Perpres ini.

Menurut Perpres ini, BP2MI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dan dipimpin oleh Kepala.

“BP2MI mempunyai tugas melaksanakan kebijakan pelayanan dalam rangka penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu,” bunyi Pasal 4 Perpres ini.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, BP2MI menyelenggarakan fungsi di antaranya: a. pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; b. pelaksanaan pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; c. penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan Pekerja Migran Indonesia; d. penyelenggaraan pelayanan penempatan; e. pengawasan pelaksanaan pelayanan jaminan sosial; f. pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia; g. pelaksanaan verifikasi dokumen Pekerja Migran Indonesia; h. pelaksanaan penempatan Pekerja Migran Indonesia atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah pusat dengan pemerintah negara pemberi kerja Pekerja Migran Indonesia dan/atau pemberi kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan; i. pengusulan pencabutan dan perpanjangan surat izin perusahaan penempatan Pekerja Migran  Indonesia kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan terhadap perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia; j. pelaksanaan pelindungan selama bekerja dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan; k. pelaksanaan fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi purna Pekerja Migran Indonesia; dan  l. pelaksanaan pemberdayaan sosial dan ekonomi purna Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya.

Selain fungsi sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, BP2MI menyusun dan menetapkan peraturan perundang-undangan mengenai :a. standar perjanjian kerja, penandatanganan, dan verifikasi; b. biaya penempatan Pekerja Migran Indonesia; dan c. proses yang dipersyaratkan sebelum bekerja.

Organisasi

Menurut Perpres ini,  BP2MI terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika; d. Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik; dan e. Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah.

Sekretariat Utama, menurut Perpres ini, terdiri atas paling banyak 4 (empat) Biro. Sementara Biro terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Dalam hal tugas dan fungsi Biro tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian, yang terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.

Adapun Deputi terdiri atas paling banyak 4 (empat) Direktorat. Sedangkan Direktorat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Subdirektorat, dan Subdirektorat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Seksi.

Perpres ini menyebutkan, Inspektorat adalah unsur pengawasan internal di lingkungan BP2MI yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala, secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama, dan dipimpin oleh Inspektur.

Pepres ini juga menyebutkan, Pusat dapat dibentuk di lingkungan BP2MI sebagai unsur pendukung tugas dan fungsi BP2MI. Pusat sebagaimana dimaksud berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama, serta dipimpin oleh Kepala Pusat.
Selain itu, untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang, menurut Perpres ini, di lingkungan BP2MI dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis yang  dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis.

“Pembentukan Unit Pelaksana Teknis ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara,” bunyi Pasal 31 Perpres ini.

Menurut Perpres ini, Kepala merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Utama. Sekretaris Utama dan Deputi merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala Bidang merupakan Jabatan Administrator, dan Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala Subbidang merupakan Jabatan Pengawas.

Perpres ini juga menyebutkan, Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Sedangkan Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala, dan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kepala menyampaikan laporan kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” bunyi Pasal 38 Perpres ini.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja BP2MI, menurut Perpres ini, diatur dengan Peraturan Badan setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pada Peraturan Peralihan disebutkan, pegawai negeri sipil di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia menjadi pegawai negeri sipil di lingkungan BP2MI. Selain itu, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia tetap dapat dilaksanakan sampai dengan ditetapkannya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran BP2MI.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 54 Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 31 Desember 2019. (Setkab.Red)

Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail