Permudah Urus Adminduk, Disdukcapil Kabupaten Bekasi Terapkan SIAK Terpusat

Spread the love

Advokatnews | Bekasi – Belum lama ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri telah membuat terobosan baru dalam sistem pelayanan administrasi kependudukan yakni dengan meluncurkan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat.

SIAK Terpusat merupakan sistem digitalisasi yang digunakan agar pelayanan Dukcapil dapat terkoneksi daring secara nasional, lebih efisien dari segi sistem keamanan siber dan dapat memberikan pelayanan administrasi kependudukan dengan lebih cepat.

Hal ini sesuai dengan arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian agar Dukcapil diawaki sumber daya manusia yang inovatif dan menjaga integritas dalam bertugas. Menurutnya, kemajuan sistem yang dibangun Dukcapil harus diimbangi dengan penyesuaian budaya kerja yang baik.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Hudaya di dampingi Syarief Kabid Kependudukan mengatakan bahwa saat ini Dukcapil kabupaten Bekasi tengah mengimplementasikan sistem SIAK Terpusat.

“Saat ini kita sedang implementasikan SIAK Terpusat dan itu sudah ketentuan dari Kemendagri Ditjen Dukcapil,” kata Syarief.

Syarief menjelaskan bahwa mulai maret 2022 ini sudah dilakukan migrasi dari SIAK Terdistribusi ke SIAK Terpusat dengan cara Terdistribusi Database yang ada di daerah kabupaten/kota terpusat dengan yang ada di Kementerian.

Adapun beberapa poin disampaikan Syarif sebagai maksud dan tujuan implementasi dari SIAK Terpusat yakni diantaranya:
1. Jumlah penduduk semakin meningkat sehingga memerlukan peningkatan kualitas pelayanan adminduk.

2. Banyak celah keamanan yang rentan diretas pada sistem SIAK terdistribusi.

3. Sistem pengiriman data secara konsolidasi dari daerah ke pusat mengalami delay sehingga dapat menghambat pelayanan akses data pada pemanfaatan data kependudukan, sedangkan jumlah lembaga pengguna semakin meningkat.

4. Inovasi-inovasi digitalisasi adminduk dapat diwujudkan jika database kependudukan menjadi satu kesatuan.

5. Dengan SIAK Terpusat pelayanan adminduk di dalam negeri dan di luar negeri dapat diintegrasikan.

6. SIAK Terpusat merupakan syarat utama dalam identitas digital.

7. Penerbitan Dokumen Kependudukan menjadi lebih cepat.

8. Meminimalisir data ganda, karna seluruh data penduduk menjadi satu.

“Jadi dengan adanya SIAK ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam pengurusan administrasi kependudukan dimana pun berada, tanpa harus kembali ke tempat asalnya,” tutup Syarief.

Secara singkat, sistem Dukcapil terus mengalami transformasi. Dimulai sejak 1995 dengan nama Sistem Manajemen Informasi Kependudukan (SIMDUK), lalu berubah pada 2000 menjadi Sistem Informasi Registrasi Penduduk (SIREP), dan terakhir pada 2020 berubah lagi menjadi SIAK Terpusat. (*Je)