Advokatnews || Bandar Lampung – Pengadilan Tinggi Lampung mengambil sumpah janji Advokat terhadap 23 orang Advokat yang tergabung dalam Organisasi Perkumpulan Advocaten Indonesia ( PAI ).
Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Tinggi Lampung Dr. MUHAMAD JOKO S.H,.M.Hum.” mengatakan “bahwa Dalam menjalankan Profesi, Advokat Harus Bertanggung jawab agar Masyarakat pencari Keadilan Dapat merasakan Kehadiran Advokat dalam Memberikan Jasa Hukum”.
Ketua Umum PAI Dr.Hc.Sultan Junaidi.S.Sy..MH kepada Awak media menyampaikan ” Bahwa Para Advokat yang di Sumpah di sidang terbuka Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Hari ini, semuanya Sudah Mengikuti Proses Sesuai dengan Ketentuan Undang Undang Advokat, Dan mereka Sudah Diap untuk Tambil Dalam Membatu Masyarakat Yang Membutuhkan Jasa Hukum.
Sebagai seorang Advokat Bukan Hanya semata-mata mengejar provit semata akan Tetapi Harus Lebih Kepada Bagaimana Hukum Bisa berdiri Sesuai dengan Adil Dan Real, Advokat PAI Harus Menjadi Garda Terdepan Dalam Memberikan Bantuan Hukum kepada Masyarakat.
Tentunya Saya sebagai Ketua Umum Akan selalu memberikan pelatihan pelatihan Lanjutan Terhadap Semua Advokat PAI, Dan Kita Juga Mendorong Agar Komisi Tiga DPR RI dan PEMERINTAH segera meRevisinya Undang Undang Advokat, sehingga Adanya Marwah Advokat dikemudian Hari, Dan Kita Juga Akan Aktif Menggaungkan Agar Terbentuk nya Dewan Advokat Nasional atau Mahkamah Kehormatan Advokat Indonesia. (Red)