Advokatnews || Bitung Sulawesi Utara- Sosialisasi peringatan Polri Ri jelang Pemilu maka perlu mengàntisipasi terkait Peredaran dan Penyalahgunaan Senjata Api diwilayah hukum Polres kota Bitung ataupun diwilayah sekitaran Provinsi Sulawesi utara.
Didalam kegiatan tersebut dihadiri Kasie Humas Polres kota Bitung IPDA (Iwan Setyabudi S.Sos) dan Tokoh masyarakat (Rio Mamuntu) serta (Richaed Mamuntu), Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari kamis 9/11/2023 Dicoffe And Resto Triple R, Kelurahan Paceda kecamatan Madidir kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara.
Tutur Kasie Humas Polres Bitung IPDA Iwan Setyabudi “Polri berusaha secara Persuasif menghimbau kepada siapasaja warga masyarakat yang telah memiliki dan menyimpan Senjata Api ilegal agar secara sukarela Menyerahkan benda tersebut kepada Aparat keamanan setempat guna untuk pencegahan peredaran Senjata Api ilegal diwilayah Sulut”, Ungkapnya.
Tokoh Pemuda kota Bitung Mario Mamuntu mengapresiasi setiap langkah Persuasif sosialisasi dan silaturahmi bersama masyarakat dan Polres kota Bitung terkait ancaman peredaran dan penyalahgunaan Senjata Api.
Ungkap Rio “Saya mengapresiasi pihak Kepolisian didalamnya Polres kota Bitung sebab sudah membangun komunikasi dan silaturahmi bersama masyarakat dalam melaksanakan sosialisasi persiapan menjelang Pemilu 2024 yang aman dan damai serta kondusif.
Dengan adanya sosialisasi seperti ini dampak baiknya juga langsung dirasakan oleh masyarakat, Karena masyarakat yang Awam mendapatkan edukasi hukum dan pemahaman mengenai aturan hukum penggunaan Senjata Api sehingga masyarakat bisa mengikuti setiap aturan hukum dan ketentuan yang berlaku”, Tutur Rio Mamuntu.
Terkait bendah ilegal seperti apa yang dimaksudkan dalam sosialisasi bahwa sangat bahayanya memiliki, Menyimpan Menjual atau menggunakan Senjata Api ilegal, Karena hal tersebut bisa merujuk ke perbuatan kriminal, Seperti Tawuran atau Rusuh antar massa.
Disisi lain Senjata Api adalah benda yang khusus buat orang yang tertentu, Namun sebaliknya dilarang bagi orang yang tidak tertentu yang menyalagunakan Senjata Api untuk Berburu orang ataupun berburu Satwa liar yang Dilindungi, Hal tersebut sanksinya sangat berat jika ditemukan.
Terkait hal tersebut telah tertuang di beberapa Pasal dan Ayat serta huruf, Seperti apa yang dimaksudkan Polri tentang Non Organik yang meliputi Pasal 3 Pasal 13 serta Pasal 19 Ayat (1) Ayat (2) dan Ayat (3) huruf (a) sampai huruf (i),
Adapun Pasal 82 tentang Polri Ri dengan Nomor 1 tahun 2022 dan Nomor 82 tahun 2004, Jika memahami maksud dari peraturan tersebut, Maka hal itu tidak merujuk ketindak Pidana, Namun sebaliknya hal yang ditentukan tidak sesuai dengan apa yang dimaksudkan oleh Pasal, Ayat, Huruf dan Nomor, Maka sanksinya Pidana karena telah menyalagunakan ketentuan yang Sah.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi terkait hal tersebut mungkin warga masyarakat yang ingin berencana memiliki benda tersebut paham bahwa benda (Senjata Api) bukanlah suatu permainan Anak-anak jika disalahgunakan, Melainkan Pidana karena telah menyalagunakan Senjata Api.
Richaed Mamuntu juga ikut mendukung dengan terciptanya kegiatan itu hingga Richaed angkat bicara “Saya turut serta jika kegiatan tersebut melibatkan saya, Karena hal itu sangat penting bagi warga umum yang khususnya dikota Bitung ini, Maka dari itu mari kita menciptakan suasana Pemilu 2024 yang tertib agar tidak terjadinya Hal-hal yang tidak diinginkan di Pemilu”, Ucap Richaed.
Rabu 15/11/2023
………………………..
(TOMMY)