Perilaku Semena-Mena Oknum Kadus Desa Bantar Jaya Kepada Wartawan

Spread the love

Advokatnews | Bekasi – Seperti layaknya seorang preman, Kepala dusun II Desa Bantar Jaya Kecamatan Pebayuran berlaku semena-mena terhadap wartawan.

Ketika awak Media mencoba mewawancarai salah satu Kepala Dusun Desa Bantarjaya tersebut, yang juga malah menyebut bahwa wartawan hanya memperkeruh suasana.

Pasalnya, ketika Hermawan syah jurnalis Media Rakyat dan Suparman jurnalis Bratapos meliput dan meminta tanggapan kepada masing-masing RT yang memegang kartu ATM pendistribusian program sembako di e-warong Tamih Nuraeni di kp.kedung lotong RT 002/007, datanglah oknum Kepala Dusun tersebut menghampiri ke-dua wartawan dan beberapa ketua RT dilokasi.

Kepala Dusun langsung melontarkan pertanyaan dan komentarnya kepada wartawan, “ada apa bang dengan komoditi tersebut?,” Kata Kepala Dusun kepada wartawan.

Kedua wartawan pun menjawab dan langsung menjelaskan sedikit informasi yang didapatnya terkait adanya aduan masyarakat bahwa komoditi yang di terima oleh KPM kurang layak, namun Kepala Dusun itu terlihat tidak senang dengan penjelasan yang disampaikan oleh ke-dua wartawan tersebut.

“Aduan dari siapa masyarakatnya?,” Ucap Kepala Dusun dengan nada tinggi, yang juga didepan beberapa ketua RT dilokasi tersebut.

Seperti vidio amatir yang sudah di himpun oleh Suparman (wartawan Bratapos), dengan kasar oknum Kepala Dusun tersebut menyikapi dan merampas Hand Phone-nya ketika sedang mewawancarai.

Mengacu pada Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, menyebutkan bahwa, ”Setiap orang yang menghalangi kemerdekaan pers, akan di pidana 2 tahun penjara dan denda 500.000.000.

(***Team)