Advokatnews, Lebak|Banten – Warga Kampung Pasir Sukarayat, khususnya dilingkungan RW 07 dan RW 15, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, mulai resah dengan kondisi saat ini, lantaran dengan merebaknya wabah virus corona atau Covid -19 diseluruh Indonesia yang kini kian terus berdampak negatif terhadap sisi perekonomian seluruh lapisan masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah atau dibawah upah minimum, apalagi para pekerja harian lepas dan pekerja serabutan. Kamis, 16/04/2020.
Selain ditengah keadaan yang sulit ini, disisi lain masyarakat juga masih direpotkan dengan adanya penagihan yang dilakukan oleh para rentenir yang berkedok Koperasi Simpan Pinjam (Kosipa), Bank yang berwajah Sya’riah, atau yang dikenal dengan sebutan Bank Emok, ataupun Pinjaman Online yang kian terus melakukan aksi penagihannya kerumah warga, yang padahal-red, sesuai dengan instruksi pemerintah, semua masyarakat harus melakukan aktifitas dengan berdiam diri dirumah, guna meminimalisir penyebaran wabah virus corona saat ini.
Karena situasi yang dilema, masyarakat Kampung Pasir Sukarayat, bahu membahu telah memasang spanduk penolakan terhadap para penagih utang yang masih terus melakukan aktifitas penagihannya, padahal jelas-jelas masyarakat saat ini sedang dilanda kesulitan ekonomi akibat wabah tersebut.
Dikatakan Wahyu selaku Ketua RT 02/15, dirinya mengaku sudah melakukan investigasi dan juga koordinasi dengan semua warga hingga pihak Kelurahan, guna mencari solusi yang terbaik bagi masyarakatnya terkait dengan situasi yang dilema ini. “Tindakan ini Kami lakukan bersama, guna meringankan beban masyarakat Kami yang sedang kesulitan akibat dampak dari tersebarnya virus corona. Untuk itu, para petugas yang masih melakukan aktifitas penagihan kepada warga, agar dapat dikurangi atau dilonggarkan penagihannya, mengingat penyebaran virus ini sangat cepat dan berbahaya bagi masyarakat banyak,” tuturnya kepada wartawan.
Sementara salah seorang warga bernama Deddy Bogel mengungkapkan, pihaknya dibantu dengan seluruh warga, siap untuk membantu menjaga kondusifitas lingkungannya, terkait dengan masih maraknya penagihan yang dilakukan oleh para penagih utang kepada masyarakat ditengah merebaknya wabah Covid-19 ini.
“jika masih ditemukan penagihan kepada warga Kami yang sedang mengalami kesulitan, apalagi seperti Bank Emok yang masih berani mengumpulkan warga dalam melakukan penagihan, jika itu masih terjadi, maka kami akan memberikan tindakan persuasif, namun jika tidak bisa, ya terpaksa kita akan bawa para penegak hukum guna menyelesaikan aktifitas seperti itu,” tegasnya. (Na/red).