“Perbuatan Hendy yang Korupsi di Mana?” Saksi Polda Babel Dicecar di Praperadilan

Spread the love

PANGKALPINANG, Advokatnews.com — SIDANG Praperadilan Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Pgp di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (17/9/2026), berlangsung sengit. Saksi penyidik Polda Bangka Belitung, AKP Reza, dicecar kuasa hukum Pemohon mengenai dasar penetapan Hendy sebagai tersangka dugaan korupsi.

Sidang di Ruang Tirta dipimpin hakim tunggal Wiwin. Di hadapan hakim, Reza menerangkan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang menurut penyidik telah diperoleh sebelum Hendy ditetapkan sebagai tersangka.

Namun Angga Oktafandany SH kuasa hukum Pemohon kemudian menukik pada persoalan pokok: “`perbuatan Hendy yang mana sehingga dikonstruksikan sebagai tindak pidana korupsi?“`

Kuasa hukum juga mempertanyakan persoalan kerusakan alat Modular Operating Theatre (MOT). Menurutnya, apabila persoalan yang ditemukan adalah kerusakan barang, harus dijelaskan dasar mengapa perkara tersebut dikonstruksikan sebagai tindak pidana korupsi.

Polda Babel mengajukan keberatan karena pertanyaan dinilai memasuki pokok perkara. Kuasa hukum membantah, menyebut pertanyaan tersebut justru berkaitan dengan dasar penetapan tersangka.

Adu argumen pun berlangsung tajam. Hakim Wiwin kemudian menegaskan agar saksi menjawab sesuai pengetahuannya: jika tahu, katakan tahu; jika tidak tahu, katakan tidak tahu.

Reza selanjutnya menyatakan penetapan tersangka dan penyitaan telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang diyakini penyidik.

Persidangan tersebut memperlihatkan bahwa dasar penetapan tersangka menjadi salah satu titik yang diuji dalam praperadilan@Zen Adebi.