Advokatnews – Perma Tersebut Berlaku untuk Terdakwa Korupsi yang Dijerat Dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor. Prinsip; Terdakwa Merugikan keuangan Negara. Perma Tersebut membagi Lima Kriteria:
1. Paling Paling Berat yaitu Kerugian Negara Lebih dari Rp 100 Miliar.
2. Kategori Berat yaitu Kerugian Negara Rp 25 amiliar-Rp 100 Miliar.
3. Kategori Sedang yaitu Kerugian Negara Rp 1 Miliar-Rp 25 Miliar.
4. Kategori Ringan yaitu Kerugian Negara Rp 200 Juta-Rp 1 Miliar.
5. Kategori Paling Ringan yaitu Kurang Dari Rp 200 Juta.
Selain Faktor Uang Negara yang Dicuri, Hukuman yang Dijatuhkan Mempertimbangkan Kesalahan, Dampak, dan Keuntungan Bagi Koruptor. Ada Tiga Jenis Kesalahan; diantaranya :
1. Kesalahan Tinggi, Dampak Tinggi dan Keuntungan Terdakwa Tinggi
2. Kesalahan Sedang, Dampak Sedang dan Keuntungan Terdakwa Sedang
3. Kesalahan Rendah, Dampak Rendah dan Keuntungan Terdakwa Rendah
Berikut Hukuman Berdasarkan Perma 1/2020 :
1. Penjara Seumur Hidup atau Penjara 16 Tahun Hingga 20 Tahun: Terdakwa Korupsi Rp 100 Miliar Lebih, Kesalahan Tinggi, Dampak Tinggi dan Keuntungan Terdakwa Tinggi.
2. Penjara 13 Tahun Hingga 16 Tahun Penjara: Terdakwa Korupsi Rp 100 Miliar Lebih, Kesalahan Sedang Dampak Sedang dan Keuntungan Terdakwa Sedang.
3. Penjara 10 Tahun-13 Tahun Penjara: Terdakwa Korupsi Rp Miliar Lebih, Kesalahan Ringan, Dampak Ringan dan Keuntungan Terdakwa Ringan.
4. Penjara 13 Tahun Hingga 16 Tahun Penjara: Terdakwa Korupsi Rp 25 Miliar-Rp 100 Miliar, Kesalahan Tinggi, Dampak Tinggi dan Keuntungan Terdakwa Tinggi.
5. Penjara 10 Tahun-13 Tahun Penjara: Terdakwa Korupsi Rp 25 Miliar-Rp 100 Miliar, Kesalahan Sedang Dampak Sedang dan Keuntungan Terdakwa Sedang.
6. Penjara 8-10 Tahun Penjara: Terdakwa Korupsi Rp 25 Miliar-Rp 100 Miliar, Kesalahan Ringan, Dampak Ringan dan Keuntungan Terdakwa Juga Ringan. (***Red)