Advokatnews || Likupang Timur– Sadis tanah masyarakat diwilayah hukumtua desa Kinunang kecamatan Likupang timur Minahasa utara dirampas paksa kemudian dibangun Puskesmas, Senin (16/06/2025).
Dalam hal tersebut ada dugaan kuat bahwa Kepala desa Kinunang terlibat dalam perampasan tanah masyarakat secara paksa untuk dijadikan Puskesmas sehingga Alih waris diusir dari tanah milik mereka.
Pengakuan Alih waris bawa tanah tersebut tidak membenarkan tanah tersebut dijual oleh orang tua mereka sedangkan legalitas penjualan tidak menunjukan Resmi dari pihak Orang tua dan Alih waris.
Sementara itu tanah tersebut digunakan oleh Alih waris untuk berkebun namun Tiba-tiba Alih waris diusir dari perkebunan dengan alasan tanah tersebut bukan milik Alih waris melainkan milik orang lain, Miris.
Disisi lain banyak mafia tanah Masuk-keluar di dua desa yang berdekatan yaitu desa Kinunang dan desa Pulisan, Diduga mafia tanah Masing-masing memiliki tugas di dua desa tersebut.
Adapun trik mafia masuk ke dua desa Pulisan dan Kinunang berperan sebagai penyelamat masyarakat Nelayan dan Petani dengan modus Pariwisata, Tiba-tiba masyarakat diusir.
Alasan para mafia yang mana tanah di kedua desa tersebut bukan milik masyarakat, Namun milik orang misteriaus alias mafia yang selama ini bergedok mensejahtekan masyarakat desa Pulisan dan Kinunang.
Pasalnya dalam hal tersebut masyarakat sering di Intimidasi dengan modus Sertifikat hak milik dari Master X alias mafia pemilik tanah Misterius, Masyarakat menduga Master X di beck’ap oleh Oknum Petinggi.
Dan bukan hanya itu tetapi masih banyak lagi Hal-hal lain yang terkait Korupsi dibalik dua desa Pulisan dan Kinunang tidak tersentuh hukum, Dengan adanya Hal-hal tersebut pemerintah pusat harus tegas dan Netral untuk mengambil keputusan terkait hak umum dan hak masyarakat agar bisa dilepas dan dikembalikan semua hak itu ke pemilik sesungguhnya. (TOMY)