OPINI | Advokatnews.com
Oleh: Muhamad Zen
Wartawan dan Pemerhati Kebijakan Publik Bangka Belitung
PEMBERANTASAN korupsi tidak boleh dilemahkan. Tetapi dalam negara hukum, pemberantasan korupsi juga tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan prinsip kehati-hatian, kecermatan dan perlindungan terhadap hak setiap orang yang berhadapan dengan hukum.
Karena itu, ketika membaca Replik Pemohon dalam perkara Praperadilan Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Pgp, perhatian saya justru tertuju pada satu hal: sejauh mana konstruksi perkara yang dibangun penyidik Polda Bangka Belitung mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan hukum yang diajukan Pemohon?
Perlu ditegaskan, tulisan ini bukan untuk menyatakan Pemohon benar dan bukan pula untuk menyatakan penyidik salah. Semua itu merupakan wilayah hakim praperadilan untuk menilai berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, dokumen Replik tersebut setidaknya membuka ruang bagi publik untuk bertanya.
Perkara ini berkaitan dengan pengadaan alat kedokteran umum berupa Modular Operating Theatre (MOT) di RSUD Dr. (H.C.) Ir. Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021.
Pemohon mendalilkan bahwa hubungan awalnya merupakan hubungan perdagangan antara Pemohon dengan pihak perusahaan. Persoalannya kemudian berkembang menjadi perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Di sinilah letak pertanyaan mendasarnya.
Pada bagian mana transaksi perdagangan tersebut kemudian dianggap memenuhi unsur tindak pidana korupsi?
Bukan sekadar apakah barang tersebut bermasalah.
Bukan pula sekadar apakah negara mengalami kerugian.
Tetapi siapa melakukan apa, dengan cara bagaimana, kapan dilakukan, apa bentuk perbuatan melawan hukumnya, dan bagaimana hubungan perbuatan tersebut dengan kerugian negara.
Pertanyaan seperti itu penting karena seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka menghadapi konsekuensi hukum dan sosial yang sangat besar.
Jangan Sampai Barang Bermasalah Otomatis Menjadi Perkara Korupsi
Dalam pengadaan barang, sebuah barang dapat mengalami persoalan karena berbagai faktor.
Bisa berkaitan dengan spesifikasi, instalasi, penggunaan, pemeliharaan, penyimpanan, kerusakan teknis, ataupun sebab lainnya.
Karena itu, publik tentu ingin mengetahui: apa sebenarnya hasil pemeriksaan teknis terhadap MOT tersebut?
Apakah sejak awal barang tidak sesuai spesifikasi?
Apakah barang sesuai spesifikasi tetapi kemudian mengalami kerusakan?
Apakah terdapat kesalahan pada proses pengadaan?
Ataukah terdapat perbuatan tertentu yang sejak awal memang dimaksudkan untuk menguntungkan pihak tertentu dan merugikan keuangan negara?
Ini bukan pertanyaan untuk menghambat pemberantasan korupsi.
Justru sebaliknya.
Semakin serius tuduhan yang dikenakan, semakin penting pula konstruksi perkaranya dibangun secara terang.
Soal Kerugian Negara Juga Perlu Terang
Replik Pemohon juga mempersoalkan proses penghitungan kerugian negara dan keterlibatan sejumlah ahli dalam perkara tersebut.
Saya tidak hendak mengambil kesimpulan siapa yang paling berwenang menghitung kerugian negara dalam perkara ini.
Tetapi ada pertanyaan yang layak dijawab secara profesional oleh penyidik:
Berapa nilai kerugian negara yang sebenarnya?
Siapa yang melakukan penghitungan?
Dengan metode apa penghitungan tersebut dilakukan?
Apa objek yang dihitung?
Dan yang paling penting:
Bagaimana angka kerugian tersebut dikaitkan dengan perbuatan konkret orang yang ditetapkan sebagai tersangka?
Sebab kerugian negara dan pertanggungjawaban pidana merupakan persoalan yang harus dibuktikan secara hukum.
Tidak cukup hanya mengatakan negara mengalami kerugian.
Harus ada penjelasan mengenai hubungan antara perbuatan yang didakwakan dengan kerugian tersebut.
Praperadilan Justru Menjadi Ruang Pengujian
UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP telah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menggantikan KUHAP sebelumnya. Salah satu materi pentingnya adalah penguatan hak tersangka serta penguatan mekanisme praperadilan sebagai sarana untuk menguji tindakan penyidik dan penuntut umum.
Maka menurut saya, penyidik tidak perlu melihat praperadilan sebagai ancaman.
Justru praperadilan merupakan kesempatan untuk menunjukkan bahwa seluruh tindakan penyidikan telah dilakukan berdasarkan hukum dan bukti.
Kalau penetapan tersangka memang memiliki dasar yang kuat, biarkan dasar tersebut diuji.
Kalau penahanan memang memiliki alasan hukum yang cukup, biarkan alasan tersebut diterangkan.
Kalau penghitungan kerugian negara memang dapat dipertanggungjawabkan, jelaskan dasar dan metodologinya.
Dengan demikian, publik tidak perlu menebak-nebak.
Polda Babel Sedang Diuji oleh Perkara Ini
Menurut saya, perkara ini bukan hanya menguji Pemohon.
Perkara ini juga menguji profesionalisme penyidik Polda Babel.
Bukan berarti penyidik harus takut menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Tetapi penyidik harus memastikan bahwa setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka memang ditempatkan dalam konstruksi hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab kewenangan penegakan hukum adalah kewenangan besar.
Dan kewenangan besar selalu membutuhkan pengawasan yang besar pula.
Kalau penyidik benar, tidak ada alasan untuk takut menjelaskan.
Kalau penyidik memiliki bukti yang kuat, biarkan bukti tersebut berbicara.
Kalau seluruh prosedur telah dijalankan sesuai hukum, biarkan hakim mengujinya.
Sebaliknya, jika dalam proses tersebut ternyata ditemukan kekeliruan, mekanisme hukum pula yang harus menjadi jalan koreksinya.
Jangan Sampai Publik Hanya Melihat Hasil Akhir
Penegakan hukum tidak semata-mata tentang berapa banyak tersangka yang berhasil ditetapkan.
Ukuran lainnya adalah apakah proses menuju penetapan tersebut dilakukan secara cermat, objektif dan dapat diuji.
Sebab kalau prosesnya benar, hasilnya akan memiliki legitimasi hukum.
Tetapi kalau prosesnya dipertanyakan, maka perkara yang sebenarnya dimaksudkan untuk menegakkan hukum justru dapat melahirkan pertanyaan baru di tengah masyarakat.
Dan inilah yang seharusnya menjadi perhatian Polda Babel.
Publik tidak meminta polisi menghentikan pemberantasan korupsi. Publik justru ingin pemberantasan korupsi dilakukan dengan cara yang benar.
Karena korupsi memang harus dilawan.
Tetapi hukum juga harus ditegakkan dengan hukum.
Pada akhirnya, siapa yang benar dan siapa yang keliru dalam perkara ini bukan kewenangan saya untuk menentukan.
Itu wilayah hakim.
Saya hanya ingin mengingatkan satu hal:
Jangan sampai keberanian memberantas korupsi lebih besar daripada kecermatan membuktikannya.
Sebab dalam negara hukum, seseorang tidak boleh dinilai bersalah hanya karena telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dan sebaliknya, aparat penegak hukum juga tidak boleh dianggap salah hanya karena kewenangannya sedang diuji melalui praperadilan.
Biarkan bukti diuji.
Biarkan prosedur diperiksa.
Biarkan hakim memutus.
Karena pada akhirnya, marwah kepolisian bukan terletak pada seberapa banyak orang yang dapat ditetapkan sebagai tersangka, tetapi pada seberapa dapat dipertanggungjawabkan setiap tindakan penegakan hukum yang dilakukannya.