Penyaluran Program BPNT Di Desa Bantar Jaya Banyak Kejanggalan

Spread the love

Advokatnews | Bekasi – Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di desa Bantar Jaya Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi banyak kejanggalan dalam mekanisme pelaksanaan penyalurannya.

Dalam pelaksanaan program tersebut, Aef Kosasih selaku Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Pebayuran ketika dikonfirmasi awak media melalui ponselnya menjelaskan bahwa, “Mekanisme dalam pengambilan sembako dari program tersebut harus KPM yang bersangkutan, tidak boleh di kolektif dan di mintai uang, sekalipun itu berdalih kebijakan,”Jelasnya (03/08/2020).

Hal sebaliknya justru terjadi Kp. Leuweung Gede desa Bantar Jaya kecamatan Pebayuran yang mana mekanisme penyalurannya dilakukan secara kolektif oleh pihak tertentu.

Seperti yang di alami oleh salah satu warga yang tidak disebutkan namanya mengungkapkan bahwa,”saya sudah dapat beras 1 karung (10kg), telur 15 butir, buah vir 3 buah, tahu 1 plastik (15), tempe, ayam hidup 1 ekor, dan kacang tanah, tapi ATM saya masih di pak RT, biasanya langsung di kembalikan,” Ungkapnya.

Menyikapi hal tersebut Aef Kosasih selaku TKSK Kecamatan Pebayuran menyebutkan bahwa pihaknya juga telah melaporkan hal tersebut ke kementrian sosial dan satgas pangan, “saya sudah melaporkan ke kementrian sosial dan satgas pangan,” Kata Aef Kosasih melalui ponselnya (04/08/2020).

Indra Pardede Sekjend Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Anti Mafia Peradilan dan Anti Korupsi Republik Indonesia (LSM KAMPAK-RI) ketika di mintai komentarnya menyampaikan, “Mekanisme prosedur dalam program tersebut harus sesuai dengan aturan yang sudah di terapkan, berdasarkan data-data yang sudah di himpun oleh team kami dari lapangan, saya minta satgas pangan kementrian sosial dan penegak hukum segara memproses dan diberikan sanksi,” Tutur bang indra sapaan akrabnya.

PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2019 TENTANG PENYALURAN BANTUAN PANGAN NON TUNAI (BPNT).

(***Team)