Pengiriman Pasir Dan Batu Keluar Wilayah Kota Bitung Diminta Adakan Konferensi Pers

Spread the love

Advokatnews || Bitung Sulawesi Utara-  Pasir dan Batu Pecah yang dikelola bertujuan untuk kepentingan wilayah kota atau Provinsi Sulawesi Utara kini dikirim keluar, Diduga kuat pemilik Pengelolaan tersebut tidak memiliki Izin Resmi dari ESDM untuk keluar Daerah kota atau Provinsi, Rabu (06/09/2023).

Salahsatu warga masyarakat kota Bitung angkat bicara terkait pengiriman Batu Pecah keluar wilayah kota atau Provinsi, “Hal itu sangat disayangkan jika kekayaan alam kita Diperjualbelikan keluar wilayah kita, Sewaktu-waktu kita membutuhkan material untuk kepentingan dalam wilayah sulit untuk mendapatkan karena sering dijual keluar wilayah Kota atau Daerah.

Seharusnya dari Pihak-pihak Oknum menyadari, Mengantisipasi Langkah-langkah kedepannya apakah hal yang dilakukan dan hal yang diputuskan itu bisa menjamin bila terjadinya kedampakan dilingkungan umum, Terkait Izin apakah sudah sesuai dengan peraturan ESDM.

Maka dengan adanya hal-hal seperti itu dinilai Pengelola dan Oknum yang terkait dalam hal tersebut Cacat Kesadaran kenapa disebut Cacat Kesadaran, Karena tidak Mengantisipasi akan terjadinya kedepannya kewarga umum, Dengan beberapa butiran contoh seperti Banjir dan kesulitan mencari material untuk kebutuhan Pembangunan Pribadi dan kota ataupun Provinsi (Wilayah), Hal itu jika dibiarkan terus menerus semua kebutuhan material diwilayah akan Sirnah dan dampak kedepannya akan dirasakan oleh Anak Cucu kita”, Tegasnya.

Lalu bagaimana dengan Uu nomor 3 dan nomor 4 tahun 2020 dan tahun 2009 yang terkandung dengan butiran pasal dan ayat didalamnya, Dengan contoh Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut IUP, Adalah Izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan atau disebut Galian.

Izin Pertambangan Rakyat yang disebut IPR, Adalah Izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas, Selanjutnya Izin Usaha Pertambangan yang disebut dengan IUPK, IUPK adalah Izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan di wilayah Izin usaha pertambangan khusus.

Surat lzin Penambangan Batuan yang selanjutnya disebut SIPB, Adalah Izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak atau Perjanjian adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan Kontrak.

lzin Pengangkutan dan Penjualan adalah Izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang Mineral atau Batubara, lzin Usaha Jasa Pertambangan disebut IUJP, Adalah Izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan saja yang berkaitan dengan tahapan atau bagian kegiatan Usaha Pertambangan.

Kemudian Penyelidikan kegiatan Pertambangan untuk mengetahui Kondisi Geologi Regional dan Indikasi adanya Mineralisasi, Penyelidikan dan Penelitian adalah kegiatan untuk mengetahui Kondisi Geologi umum, Data indikasi, Potensi sumber daya dan cadangan Mineral.

Eksplorasi Pertambangan untuk memperoleh informasi secara
Terperinci dan Teliti tentang Lokasi, Bentuk, Dimensi, Sebaran, Kualitas dan sumber daya terukur dari bahan Galian serta informasi mengenai lingkungan Sosial dan Lingkungan Hidup.

Sementara kegiatan itu terus menerus beroperasi diwilayah tersebut, Jika Izin dan kondisi eksplorasi sudah sesuai dengan maksud-maksud yang ditentukan maka Buatlah Konversi Pers, Agar hal tersebut tidak ada Kekeliruan baik dari Wartawan ataupun dari warga masyarakat umum.

                        (TOMMY)