Penghapusan Denda Pembayaran PBB di Kabupaten Bekasi Kembali Diberlakukan Tahun Ini

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

Advokatnews | Bekasi – Penghapusan denda sanksi administrasi keterlambatan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) kembali diberlakukan tahun ini oleh pemerintah daerah kabupaten Bekasi dalam hal ini melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Herman Hanapi, mengatakan kebijakan penghapusan denda keterlambatan pembayaran PBB dikarenakan situasi pandemi covid-19 yang terus berkelanjutan hingga tiga tahun terakhir ini.

Menurut Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi pada Bapenda Kabupaten Bekasi, Akam Muharam, tahun 2021 kemarin target penerimaan PBB yaitu sebesar Rp 532,5 Milyar.

Dan realisasinya, kata Akam, melebihi target tersebut yakni mencapai Rp 540 Milyar.

Tahun ini, lanjutnya, target penerimaan PBB masih sama seperti tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp 532,5 Milyar.

“Kami tentunya berupaya agar target ini tercapai bahkan terlampaui seperti tahun sebelumnya,” ujar Akam, (15/2).

Program penghapusan denda sanksi administrasi keterlambatan pembayaran pajak PBB diyakini Akam akan dimanfaatkan wajib pajak untuk segera membayarnya.

Karena tahun 2021 kemarin, kata Akam, setelah ada program pembebasan denda, cukup banyak wajib pajak yang kemudian membayar PBB-nya yang terlambat. Bahkan penerimaan PBB-nya mencapai Rp 48 Milyar.

Adapun program pembebasan denda untuk pembayaran PBB Tahun 2021 hingga tahun-tahun sebelumnya ini berlangsung mulai 1 Februari hingga 31 Maret 2022. (*Je)

Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail