Pengguna Jalan di Takalar Keluhkan Truk Pengangkut Tebu

Spread the love

Advokatnews, Takalar|Sulawesi Selatan – Maraknya mobil truk bak kayu pengangkut tebu di jl.poros Kabupaten Takalar sangat meresahkan pengguna jalan pasalnya tebu yang diangkut sangat membahayakan para pengguna jalan, Kamis (13/8/2020).

Karena terlihat jelas muatan yang diangkut mobil tersebut jenis tebu melebihi kapasitas dan tidak beraturan cara penyusunan tebunya bahkan banyak yang berjatuhan dijalan hingga berserakan.

Hingga berita ini diturunkan salah seorang penggunaan jalan kepada Media Advokatnews  di jl.poros Pattallassang Kabupaten Takalar propinsi sulawesi selatan bernama Adnan, ia mengeluhkan maraknya mobil truk yang mengangkut tebu beroperasi dijalan poros kabupaten Takalar hingga menganggu pengguna jalan, “saya melihat kondisi jalan sangat memprihatinkan dengan banyaknya tebu yang berjatuhan diakibatkan muatan over kapasitas”, ujar Adnan salah seorang pengguna jalan di Takalar.

Selain itu Adnan mengatakan, “penggunaan jalan di poros takalar yang membawa muatan melebihi kapasitas harus di tindak tegas sesuai aturan yang berlaku karena muatan yang diduga over kapasitas ini bisa saja mengancam penggunaan jalan, kenapa saya mengatakan seperti itu karena kalau kita lihat muatan tebu ini sangat mengerikan, terkadang ada beberapa tebu jatuh dijalan, kalau ada pengguna jalan yang terkena tebu kira-kira siapa yang bertanggungjawab kalau mereka mengalami kecelakaan”,tegasnya.

Seperti diketahui dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkuta Jalan Raya pasal 311 sebagai berikut:

(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).

(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling
banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

(5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Undang-Undang ini berlaku untuk membina agar tidak ada Muatan yang Over Dimension dan Over Load (ODOL) demi untuk menyelenggarakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar. (HF)