Penggugat Merasa Aneh Dengan Tundaan Putusan PN Bitung

Spread the love

Advokatnews | Bitung, SulawesiUtara-  Menjadi pertanyaan Penggugat, Ada apa dengan PN Bitung hingga sidang perkara gugatan sederhana (G s) ditunda, Padahal Pengacara Yanis sebagai kuasa Hukum dari Penggugat sudah menunggu lama sekitar Pukul 11:29 di PN Bitung, Senin (23/05/2022).

Didalam penungguan panggilan Persidangan putusan, Pengacara Yanis mendapat informasi dari Pegawai PTSP bahwa untuk sidang putusan selesai makan siang yaitu Pukul 14:30, Setelah selesai makan siang Panggilan tersebut masih belum kunjung datang, Kemudian Pengacara Yanis kembali menanyakan lagi namun jawabnya Pegawai PTSP kata Hakim besok.

Padahal sebelumnya Hakim Tuggal sudah menyampaikan bahwa, Dalam gugatan sederhana itu yg membuat dia cepat hanya 25 hari (Dua Pilu Lima Hari) dihitung dari sidang pertama adalah tidak ada replik duplik dan juga kesimpulan.

Perkara tersebut berawal saat Penggugat mendapat informasi dari keluarganya bahwa, Pihak Bank Mandiri Girian ada menempelkan Stiker di Rumah Orang Tuanya yang ditinggalkan oleh sudaranya dengan bertuliskan Rumah ini dalam pengawasan pihak Bank.

Karena Penggugat tidak mengetahuinya maka Penggugat mencoba mendatangi Bank untuk mengetahuinya, Setelah diketahui Orang tuanya berhutang dibank, Penggugat sebagai Anaknya berusaha untuk mempertanyakan juga Asuransi Jiwa Orang Tuanya karena Orang Tua Penggugat sudah meninggal.

Akan tetapi dari pihak Bank mandiri Girian selaku Tergugat mengarahkan si Penggugat agar bisa bertanya ke Manado, Setelah dimanado Penggugat diarahkan lagi ke Bank Bitung. Hal itu yg membuat Penggugat mengajukan gugatan ke PN dengan Gugatan PMH terhadap Bank Mandiri selaku Tergugat.

Sedangkan penggugat ditahun 2016 sudah keluar Daerah dan kembali setelah orang tuanya meninggal 2018, Sedangkan didalam sidang pihak Bank selaku Tergugat tidak mengajukan Saksi sama sekali, Setau Penggugat “Hal itu sudah diputuskan, Namun sampai hari ini Penggugat hanya mendapatkan informasi sidang tunda dan penundaan ini sudah melebihi 25 hari kerja”.

Didalam hal tersebut diduga tidak ada Upaya yang serius untuk menyelesaikan Sidang perkara Gugatan sederhana (G s) hingga Sidang Putusan masih mengulur-ngulur waktu, Sementara dari pihak Penggugat merasa aneh dan bertanya-tanya terkait tundaan Putusan perkara itu.

 

 

 

                               (TOMY)