Advokatnews | Bekasi – Adanya aktivitas penambangan atau galian C (galian tanah) yang beralamatkan di Kp. Jati Rt 14 Rw 01 Desa Jaya Sampurna Kecamatan Serang Baru Kab. Bekasi, menjadi penyebab disepanjang jalan Serang Baru – Setu menjadi licin dan berpotensi membahayakan warga juga pengguna jalan lain, terutama bagi para pengendara sepeda motor roda dua.
Hal itu diketahui warga akibat dari tanah yang berceceran dari mobil truk pengangkut tanah yang tidak memasang terpal atau penutup bak truk saat membawa muatan tanah disepanjang perjalanannya.
Firman Koordinator Lembaga Penyelamatan Lingkungan Hidup Indonesia (LPLHI) Kawasan Hutan Laut & Indrustri (KHLI) sebagai pemerhati lingkungan hidup mengatakan, “sangat di sayangkan akibat dugaan kelalaian dari pemilik galian C tersebut yang tidak memperhatikan dampak dari ceceran tanah yang di angkut oleh truk tanpa melakukan penutupan bak truknya” Kata dia, (03/12/2020).
“Akibat ceceran tanah ditambah hujan turun mengakibatkan jalan sepanjang Serang Baru – Setu begitu juga kebalikannya menjadi sangat licin untuk di lalui warga yang mengendarai roda 2 (motor)” Tambahnya.
“Banyak pengendara roda 2 (sepeda motor) yang berjatuhan yang diakibatkan licinnya jalan karena ceceran tanah liat yang basah” Terangnya.
Firman juga meminta kepada Dinas terkait, Dinas Lingkungan Hidup (LH), Sat Pol PP Kab. Bekasi agar secepatnya merespon dan menyikapi keluhan warga tersebut, khususnya juga para pengendara roda dua agar tidak banyak lagi korban yang berjatuhan, warga sekitar juga menjadi resah dikarenakan khawatir terjatuh saat melintasi sepanjang jalan tersebut.
(***Je)