Pengelola Galian C Jadi Kebal Hukum Diduga Karena Ada Setoran Ke Oknum

Spread the love

Advokatnews || Bitung Sulawesi Utara- Miris lokasi pasir yang disebut Galian C diwilayah Danowudu samping perumahan Rizki Air Hujan kebal Hukum, Jumat (13/09/2024).

Diketahui pemilik pengelolaan Galian C bernama Yopi salahsatu warga Manembo-nembo yang dikenal sebagai pengelola Pasir terlama di beberapa lokasi.

Disisi lain beberapa pengelola Pasir yang berdekatan dengan Yopi sudah berhenti beraktifitas karena mereka tidak mampuh Menyetor, namun menurut Yopi mengenai Setoran mudah baginya sehingga Yopi berani Menabrak Hukum.

Menurut narasumber penjualan Pasir ditempat Yopi satu mobil dam truk harganya 70 ribu, ditambah aktifitas Galian C ditempat itu aktif 1×24 jam (Siang dan Malam hari).

Dengan adanya hal itu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Bitung dan Aparat Hukum (APH) hentikan dan tangkap pelaku pengelola Galian C bernama Yopi yang sampai saat ini masih terus beroperasi diwilayah tersebut.

Disisi lain juga Yopi sering menantang Awak media sewaktu Menginvestigasi dilokasinya, selain itu Yopi sudah dilarang oleh APH untuk mengelola Galian C, namun larangan tersebut diabaikan saja.                (TOMMY)