Advokatnews, Cianjur – Dr.Sultan junaidi.S.Sy.MH.Ph.D ketua umum perkumpulan Advocaten Indonesia ( PAI ) pada hari senin 8 juli 2024 mengamankan seorang pengedar tramadol di wilayah hukum polres cimahi, tepat nya di perbatasan cianjur bandung barat yakni desa mandala sari kecamatan cipatat kabupaten bandung barat.
” Ya hari ini saya mengamankan seorang pengedar tramadol, awal mulanya saya lagi duduk sambil minum kopi di dekat rumah saudara/ keluarga saya di cipatat, kemudia kami lagi ngobrol ngobrol, datang tokoh masyarakat duduk di samping kami dan bercerita bahwa di wilayahnya ada penjual obat tramadol, DMP dan double “Y” “.
“Kemudia saya dengan masyarakat mendatangi lokasi tempat penjual obat yang di maksud, sesampainya kami di lokasi, kami melihat lagi ada transaksi obat tersebut dengan sopir angkot, kemudia kami mengamankan pelaku penjual, dan kami bawa untuk di serahkan di polsek terdekat yakni polsek cipatat, sesampainya di polsek personil di polsek tidak ada yang menerima kami, dan mapolsek nyaris kosong tidak ada personil polisi disana, kemudian kami membawa diduga pelaku berinisial S alias yong ke satres narkoba polres cimahi, setelah saya melakukan komunikasi dengan kasatres narkoba polres cimahi”.
“Kemudia setelah penjual beserta barang bukti kami serahkan ke pihak kepolisian dengan saya menandatangi berita acara penyerahan penjual berikut barang buktinya”.
“Sebagai Putra Aceh, saya malu sebwnar nya, maka saya berkomitmen untuk membersihkan nama baik orang Aceh, dan saya akan membantu pihak kepolisian untuk memberantas peredaran dan penyalah gunaan obat”.