Pengecoran Jalan di Kampung Rawa Banteng Diduga Tidak Sesuai RAB

Spread the love

Advokatnews,

Bekasi – Pembangunan inspratuktur dan prasarana desa yang di hasilkan dari APBD tahun ini sudah mulai di salurkan. Dari tahun ke tahun setiap desa selalu diberikan anggaran yang cukup besar dari pemerintah pusat untuk pembangunan infrastruktur dan sarana-prasarana desa lainnya.

Pada beberapa waktu lalu sekitar kurang lebih pukul 03.00 WIB waktu setempat yang beralamat di kampung Rawa Banteng RT.03/RW.01 Desa Mekarwangi Kecamatan Cikarang Barat telah di lakukan pengecoran jalan yang mana menurut keterangan narasumber inisial SW (warga sekitar) tidak ada kejelasan informasi tentang Rencana Anggaran Biaya (RAB), papan teknis, maupun nama perusahaan pemborongnya baik itu dari pemerintahan setempat ataupun warga sekitar.

Dilihat dari tinggi atau ketebalan hasil pengecoran jalan tersebut kurang dari 15 cm, yang mana pada standar teknis atau (SOP) minimal dari tinggi atau ketebalannya yaitu 15 cm dan maximal 20 cm.

Apa yang kita tahu tentang standar teknis pengecoran yang termasuk dalam pembangunan insfrastruktur jalan dari APBD? Apakah prosedure seperti ini yang di terapkan dalam proses pembangunan desa tanpa harus masyarakat sekitar tahu prosesnya atau SOP nya bagaimana? Sedangkan anggaran atau biaya insfrastruktur pembangunan tersebut di dapat dari masyarakat.

Dan ini adalah salah satu contoh yang terjadi di kampung Rawa Banteng RT.03/RW.01 Desa Mekarwangi Kecamatan Cikarang Barat.

Kalau seperti ini tentunya menimbulkan tanda tanya tentang bagaimana laporan pertanggung jawaban (LPJ) dengan objek apakah sesuai atau tidak denhgan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD)

sampai berita ini terbitkan, tim dari advokatnews masih mencari data dan informasi lengkap dari berbagai narasumber yang memang masih sulit untuk ditemui. (Uze/Red)