Pengamanan Jalur Lintas Perbatasan Bekasi-Karawang Diperketat

Spread the love

Advokatnews || Bekasi – Pandemi Covid-19 sudah lebih dari satu tahun melanda Indonesia, namun penularan masih terjadi dan kasusnya terus bertambah, mengingat situasi tersebut, Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Satgas Nomor 13 beserta adendumnya dan juga peraturan Menteri Perhubungan No. 13 Tahun 2021, tentang ketentuan peniadaan mudik sampai dengan 17 Mei 2021 untuk itu di lakukan penyekatan Arus mudik.

Babinsa Koramil 08/Lemah Abang Kodim 0509/Kab.Bekasi Serka Ambar, ikut mengamankan Pintu masuk Toll di Pos Perbatasan Bekasi Karawang yang bertempat di Kp. Kedung gede Desa Kedungwaringin Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi, Sabtu (15/05/2021).

Kegiatan pengamanan ini dilaksanakan bersama personil Polres Metro Bekasi yang di pimpin AKP Al Barzani.

AKP Al Barzani, menyebutkan kegiatan tersebut dalam rangka mengamankan jalur lalu lintas serta pengendalian Transportasi di masa libur lebaran hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 sebagai upaya dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Ujar”AKP Al Barzani.

Dimasa pandemi Covid-19 ini, dimana kegiatan mudik lebaran tahun ini di tiadakan. Hal ini demi untuk pencegahan penyebaran virus corona dan upaya meminimalisir timbulnya klaster baru kasus positif covid-19,” terang AKP Al Barzani.

Serka Ambar Babinsa yang sedang bertugas di wilayah tersebut mengatakan, bahwa ke ikut sertaannya dalam kegiatan itu adalah bentuk dukungan dan sinergitasnya bersama Polri dan Dinas terkait lainnya dalam rangka pengendalian Transportasi Libur lebaran di masa pandemi Covid-19.

Begitu juga, hal senada di ungkapkan oleh Danramil 08/LA Kapten Inf Uswan Aswan Siregar, bahwa pihaknya akan terus memberikan dukungan kepada Pemerintah dan pihak terkait lainnya dalam upaya pengendalian dan pencegahan Covid-19 salah satunya dengan ikut terlibat dalam kegiatan pengamanan dan pengendalian Transportasi di Pos Perbatasan Bekasi-Karawang tersebut.

“Kita juga menghimbau kepada warga Kabupaten Bekasi yang di luar daerah dan sebaliknya untuk tidak melakukan kegiatan mudik lebaran. Sehingga langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Kabupaten Bekasi ,” tutup Danramil. (Red )