Advokatnews, Bitung | Sulawesi Utara- Penemuan mayat seorang lelaki 56 tahun dikamar rumah sewaan nya (tempat kos-kosan) di wilayah kelurahan manembo-nembo bawa kecamatan matuari kota bitung, senin (24/05/2021).
mendengar hal itu dari beberapa pihak petugas rumahsakit dan polsek matuari kota bitung langsung mendatangi tempat kejadian peristiwa (TKP) tersebut di rumah sewaan untuk melakukan pemeriksaan kejadian yang menjadi penyebab kematian itu.
Menurut hasil pemeriksaan tersebut bahwa almarhum meninggal dunia ulah dari serangan jantung hingga menyebabkan kematian mendadak dan memang penyakit itu sudah lamah dialami oleh almarhum hingga almarhum membawa obat-obatannya disetiap iya bekerja, sementara istri almarhum tidak ada disisinya disaat iya sakit sampai iya meninggal kerena istri tersebut berada di kota makasar.
Almarhum mempunyai dua (2) orang anak lelaki dan perempuan, “yang jelas bukan anak dari istri di makasar” dan kedua anak dari almarhum tersebut masing-masing sudah berumahtangga, sementra almarhum tersebut sehari-harinya bekerja sebagai sopir angkot (mikro) dalam kota bitung, dengan adanya kejadian itu dari kedua anak almarhum sudah saling setuju bahwa ayah mereka akan dikebumikan di wangurer karena anak almarhum tinggalnya di wangurer.
(TOMMY, T)