Advokatnews, Bitung | Sulawesi Utara- Penangkapan dan pengungkapan kasus terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan SAJAM jenis PISAU sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) KUHP subs Pasal 351 ayat 1 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU DRT nomor 12 tahun 1951, sabtu (15/05/2021).
Penangkapan tersebut pada hari sabtu mei pukul 16:00 wita (di sore hari) yang di pipin dibawah kateam resmob POLRES bitung aipda (DENHAR PAPENTE), para tersangka tersebut masing-masing bernama, 1 MARCELINO KAMBEY alias acel lelaki umur 16 tahun kelurahan danowudu kecamatan ranowulu kota bitung, 2 ENDRO RIVAY alias ENDRO lelaki umur 16 tahun kelurahan manembo-nembo atas kecamatan matuari kota bitung.
Tempat kejadian tersebut (TKP) diwilayah kelurahan GIRIAN ATAS kecamatan GIRIAN kota bitung (kampung teling)
pada hari Sabtu 15 Mei 2021 kurang lebih sekitar jam 01.00 wita dengan motif MIRAS (minum minuman keras), korban tersebut bernama ANDREW MARASABESSY dan korban mengalami lukah sobekan yang cukup serius di bagian belakang sebelah kiri korban ulah dari senjata tajam yang di gunakan oleh tersangka kepada korban.
Sementa ANDREW MARASABESSY lelaki (korban) masih dirawat di RSUD kota bitung (rumah sakit manembo-nembo), sementara barang bukti (pisau) yang terbuat dari besi jenis badik telah di amankan oleh katim resmob polres kota bitung untuk menjadikan barang bukti anarkis dari kedua pelaku tersebut, awalnya kejadian itu pelaku (MARCELINO KAMBEY) keluar dari rumahnya dan menuju ke kelurahan girian atas kecamatan girian kota bitung (kampung teling) karena di suruh datang oleh temannya.
Pada saat itu MARCELINO KAMBEY (pelaku) sudah membawa pisau (sajam) yang diselipkan di pinggang sebelah kiri, setibanya di tempat tersebut pelaku langsung bergabung dengan teman-temannya untuk minum minuman keras (miras) tidak lama kemudian ANDREW MARASABESSY (korban) datang dan menyuruh pelaku bergeser dari tempat duduk karena pelaku akan duduk, saat itu pelaku langsung berdiri kemudian pelaku menarik tangan korban dan mengajak korban untuk bercerita, tetapi posisi korban waktu itu sudah dalam keadaan mabuk dan tiba-tiba pelaku langsung mendorong korban di dada dan langsung mencabut pisaunya dari pinggang sebelah kirinya dan menusuk korban dengan 1 (satu) tusukan yang mengarah kebaian badan belakang sebelah kiri korban, bukan hanya itu tetapi pelaku (ENDRO RIVAY) memukul korban dengan menggunakan terkepal 1x (satu kali) yang mengenahi di bagian pipi sebelah kanan korban, setelah itu kedua pelaku tersebut langsung melarikan diri.
MARCELINO KAMBEY tertangkap di kelurahan danowudu kecamatan ranowulu kota bitung,
sedangkan ENDRO RIVAY di tangkap di rumahnya di kelurahan manembo-nembo atas kecamatan matuari kota bitung dan kedua pelaku tersebut saat di tangkap tidak melakukan perlawanan apapun, sementara pelaku MARCELINO KAMBEY alias acel adalah resedivis yang pernah terlibat kasus pembunuhan pada tahun 2020 dan menjalani hukumannya di lembaga permasyarakatan TEWAAN kemudian di pindahkan ke lapas TOMOHON.
(TOMMY, T)