Penambangan Emas Tanpa Izin Marak Terjadi di Katingan Kalimatan Tengah “Dimana Para Aparat Pemerintah?”

Spread the love

Advokatnews || Katingan – Kalimantan Tengah
Kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (Peti) serta Penggalian Pasir Sirkon yang di lakukan secara terang-terangan, diwilayah Dusun Sampang Kiri serta Dusun Sampang Kanan, mulai dari KM 31-32 dan 34 yang masuk ke dalam wilayah Desa Hampalam, Kecamatan Pulau Malan, semakin marak.

Selain diwilayah tersebut, Penambangan Emas Tanpa Izin (Peti) serta Penggalian Pasir Sirkon juga terdapat diwilayah Desa Geragu KM 42 Kecamatan Pulau Malan, dan KM 14 Desa Bengkuang, Kecamatan Tewang Sanggalang Garing.

Penampakan disekitar lokasi

Semua penggalian serta penambangan tersebut berada di wilayah Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Untuk wilayah Dusun Sampang Kiri dan Dusun Sampang Kanan, 6 (enam) unit eksavator yang beroperasi disana, di katakan oleh para pekerja disana adalah milik Joni dan Sabri.

Sementara di KM 14 Desa Bengkuang Kecamatan Tewang Sanggalang Garing 4 (empat) unit eksavatornya dikatakan oleh para pekerja adalah milik Sani, sedangkan yang menerima hasilnya atau pemilik gudang sirkon adalah H. Asad.

Akibat banyaknya alat berat yang beroperasi tanpa izin resmi (liar) di lokasi penambangan emas dan pasir sirkon tersebut, Hutan Produksi (HP) yang terdapat di wilayah tersebut jadi hancur lebur.

Banyak pohon-pohon yang ditumbangkan di sekitar lokasi. hingga membuat lobang kawah raksasa yang sangat merusak lingkungan alam dan sekitarnya.

Kawasan hutan produksi yang tadinya hijau dengan pohon-pohon kayunya, kini terlihat sudah menjadi padang pasir yang mengerikan, selain menghancurkan Hutan Produksi (HP), kegiatan penambangan emas tanpa izin dan penggalian pasir sirkon ini juga memakai racun Mercury dan Seanida untuk memisahkan emas dari batu-batuan serta tanah lainnya.

Akibat penambangan emas dan pasir sirkon secara liar tersebut, banyak daerah lainnya yang ikut menderita, karena air dari lokasi penambangan liar tersebut mengalir sampai kepemukiman penduduk melewati anak sungai dan akhirnya masuk kesungai besar Katingan.

Beberapa orang warga Kasongan maupun Kereng Pangi di Katingan yang ditemui Redaksi Advokatnews mengatakan, bahwa mereka sangat keberatan dengan adanya kegiatan penambangan emas dan pasir sirkon secara liar tersebut, karena akibatnya selain menghancurkan hutan dan lingkungan, warga yang tidak tahu apa-apa juga terkena dampaknya yaitu air sungai untuk mereka mandi, cuci, kakus (MCK) jadi ikut tercemar dan gatal-gatal akibat limbah Mercuy yang digunakannya.

“Jangan sampai bumi Katingan ini tenggelam akibat banyaknya hutan-hutan ditebangi kayunya dan perut buminya dibongkar habis, sehingga terciptalah kawah-kawah luas yang siap menimbulkan bencana bagi manusia”, ujar Riptu warga Desa setempat kepada Advokatnews (Ridbuan/Moko).