Pemkot Cimahi Naik Banding Dalam Keputusan PTUN IMB Harus Dicabut

Spread the love

Advokatnews, Cimahi – Terkait Penjelasan dari Terdakwa 2 Intervensi, masalah pemberitaan Media 3 dengan judul :Kasus Guest House IMB Harus Dicabut Ketua Komisi 1 Akan Panggil Pihak Terkait.

Lawyer (Pengacara) pemilik Guest House berinisial (YS) Joni Harianto, SH dan Herwan Budiah, SH, saat dikonfirmasi via Washap Kamis (21/11/2019),

“Bahwa disini perlu dijelaskan terhadap putusan PTUN NO. 37/G/2019/PTUN. BDG, TANGGAL 10 SEPTEMBER 2010, klien kami sebagai Tergugat II Intervensi telah mengajukan banding, dan dari pihak Tergugat dalam hal ini Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi juga telah mengajukan banding. 

Menurut Joni pula bahwa seluruh proses dan prosedur, serta persyaratan penerbitan IMB sudah kami penuhi seluruhnya, sehingga Tergugat Kepala Dinas DPMPTSP Kota Cimahi, menerbitkan IMB atas nama Tergugat II Intervensi,” paparnya.

Secara konsekuensinya, menurut Joni, dari adanya upaya hukum banding dari Tergugat maupun Tergugat II Intervensi, menyebabkan putusan PTUN belum mempunyai kekuatan hukum tetap dan putusan belum dapat dilaksanakan.

“Pernyataan ini perlu kami luruskan. Bahwa karena ada banding dari Tergugat maupun Tergugat II, maka Putusan PTUN belum dapat dilaksanakan,” jelasnya. Harapan Joni, oleh karena permasalahan ini sedang berproses di pengadilan,

“Kami harap para pihak menghormati dan mempercayai proses hukum yang sedang berjalan, sampai dengan adanya putusan pengadilan yg telah berkekuatan hukum tetap dan tidak perlu permasalahan ini dibawa ke ranah politik atau administrasi lagi, dengan melibatkan salah satu komisi di DPRD Kota Cimahi”,

Ditambahkan pula oleh Joni, karena proses tersebut sudah pernah dijalankan oleh para penggugat sebelum gugatan diajukan. (***Red)