Pemkot Bekasi Perintahkan Pengurus RT dan RW Kembalikan Potongan Dana BST di Kelurahan Pejuang

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

 

Advokatnews | Kota Bekasi –Berkenaan dengan pemberitaan mengenai pemotongan Bantuan Sosial Tunai (BST) di wilayah kelurahan Pejuang Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Bagian Humas Kota Bekasi menyampaikan informasi kronologis dari PPID Kecamatan Medan Satria sebagai berikut:

1. Pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2021 pukul 10.47 WIB dilaporkan oleh Admin Kecamatan Medansatria, bahwasanya ada laporan warga yang mengatakan telah terjadi pemotongan BST di RT 009 RW 001.

2. Menindaklanjuti laporan tersebut Lurah Pejuang atas perintah Camat langsung menkonfirmasi ke pengurus RT dan RW dan menanyakan hal tersebut, Selanjutnya dijawab dengan jelas bahwa tidak ada pemotongan. Selanjutnya pengurus RW membuat WA kepada Lurah Pejuang yang isinya “Di sampaikan ke semua pihak Tidak ada pemotongan karena yang ambil ybs(yang bersangkutan) karna sistem pengambilan cukup bagus ketat jadi yang menerima memberikan ke pengurus RT dgn melihat sodara sodara selingkungan banyak yg TDK dapet”.

3. Sikap Lurah Pejuang dan jajaran terhadap hal tersebut memerintahkan kepada para pengurus RW 001 dan pengurus RT UNTUK MENGEMBALIKAN UANG yang sudah diberikan oleh para penerima BST di lingkungan RW 001.

4. Pada hari Jumat tanggal 15 Januari 2021 ramai di media online pemberitaan tentang pemotongan BST di lingkungan RW 001.

5. Berikut tahapan proses pelaksanaan program BST di wilayah Kelurahan Pejuang Kecamatan Medan Satria. Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2021 pukul 15.51 WIB pihak kelurahan pejuang menerima titipan undangan pengambilan BST dari PT. Pos Indonesia sejumlah 3480 undangan, dalam kondisi yang belum beraturan (belum dipilah berdasarkan RW) per RW.

Bahwa untuk mempercepat proses pendistribusian Undangan bagi warga DTKS penerima BST maka Lurah Pejuang bersama jajaran aparatur Kelurahan dan PAMOR Kelurahan Pejuang langsung bergerak cepat memilah undangan tersebut sesuai alamat RW-nya masing masing (terdiri dari 32 RW).

Setelah undangan selesai dipilah, pada pukul 17.30 WIB para Petugas Pantau dan Monitoring (Satgas Pamor) Kelurahan Pejuang mendistribusikan undangan tersebut kepada RW, untuk selanjutnya RW mendistribusikan ke para ketua RT dan para Ketua RT mendistribusikan ke para penerima sesuai nama undangan dimaksud.

Selanjutnya atas perintah Lurah selanjutnya para Petugas PAMOR Kelurahan Pejuang untuk berkoordinasi dengan para Ketua RW dan memastikan agar pada pelaksanaan pendistribusian Bantuan Sosial Tunai (BST) mematuhi Protokol Kesehatan Penanganan Covid 19 dan meminta untuk dilakukan dilokasi yang terbuka, mengatur jadwal penerima yang datang supaya tidak terjadi keramaian, mewajibkan penerima memakai masker dan menyiapkan tempat cuci tangan dan/atau handsanitizer.

Pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2021 pukul 11.00 WIB pendistribusian Bantuan Sosial Tunai (BST) mulai dilaksanakan oleh PT. Pos Indonesia di kantor RW dan/atau tempat lain yang sudah disepakati bersama dengan pembagian petugas dan jumlah penerima berdasarkan List yang diberikan oleh PT POS dan agar protokol kesehatan (4M) dapat dilaksanakan oleh semua pihak.

Para petugas pamor dan para pemangku jabatan memonitor pelaksanaan pendistribusian Bantuan Sosial Tunai (BST), dan dipastikan semuanya berjalan dengan baik dan lancar.

Bahwa pada saat pemantauan dan monitoring pelaksanaan di RW 001 tidak ada kendala dan berjalan seperti seharusnya dimana warga penerima langsung datang ke lokasi dan menerima langsung dari petugas POS tanpa melalui pengurus RT atau pengurus RW. ( Darsono Al Ijtihad )

Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail