Pemkab Karawang Meminta Pemerintah Pusat Untuk Memberlakukan Harga Eceran Tetap Garam

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

Advokatnews,

Karawang – Pemerintah Kabupaten Karawang, meminta Pemerintah Pusat untuk memberlakukan harga eceran tetap (HET) garam. Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan dan melindungi petambak garam ditengah serbuan garam impor.

Abuh menjelaskan petani garam lokal, saat ini harus bisa menerima harga garamnya di pasaran Rp300-Rp700 perkilogram ketika garam impor tiba.

“Saya berharap dalam produksi garam ini adanya pemberlakuan HET. Kita ini memiliki potensi yang sangat besar. HET ini bisa melindungi para petambak garam,” ungkap Sekretaris Dinas Perikanan Abuh Bukhori.

“Memang dalam kebijakan, pengepul garam lokal bisa menumpuk terlebih dahulu hasilnya. Dan ketika musim paceklik, baru garamnya dijual,” katanya.

Tetapi petambak garam pernah merasakan untuj yang sangat besar, yakni ketika harga garam saat itu melejit hingga Rp5.000 perkilogram.

Potensi pertambakan garam di Karawang sangat besar, saat ini terdapat 380 hektar lahan yang berpotensi menjadi tambak garam. Namun yang baru termanfaatkan hanya sebanyak 177 hektar.

Sedangkan dari lahan 177 hektar itu, tambak garam itu bisa menghasilkan 3981 ton garam setiap tahunnya.

“Perbaikan kualitas terus kita lakukan. Salah satunya adalah meningkatkan mutu melalui geoisolator. Dimana menjaga garam untuk tetap bersih dan cepat panen. Hanya saja tinggal melakukan pengelolaan lebih lanjut dari pembuatan garam yodium hingga pengemasan,” pungkasnya. (red/dis)

 

Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail